Jakarta, 05 Februari 2026 – Jeny Claudya Lumowa, Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA), mengajak untuk mengevaluasi kebijakan pembluran foto dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Permintaan ini muncul setelah kasus DPO tersangka Andy Jaya yang DPO-nya dikeluarkan pada November 2025 dan dirilis Januari 2026 di Polres Jakarta Utara, di mana foto wajahnya diblur hingga hampir tidak dapat dikenali dan tidak dilengkapi informasi ciri fisik tambahan.
Dalam pencarian pendapat terkait isu ini, para ahli pidana mengemukakan pandangan penting mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap upaya penegakan hukum.
Tantangan dalam Pengenalan Pelaku
Pembluran foto DPO ternyata menyulitkan masyarakat untuk mengenali pelaku secara visual. Beberapa tantangan utama yang muncul antara lain:
– Keterbatasan Visual: Blur pada wajah atau ciri khas utama membuat masyarakat sulit mengidentifikasi pelaku saat bertemu langsung.
– Kurangnya Informasi Tambahan: Jika hanya foto yang diblur tanpa rincian lain seperti ciri fisik khusus (misalnya tinggi badan, bentuk tubuh, tanda khas seperti bekas luka atau tato, gaya berpakaian khas), maka upaya bantuan masyarakat akan sangat terbatas.
Prof. Dr. Surya Darmawan, SH., MH dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menyatakan bahwa hal ini membuat peran masyarakat dalam membantu pencarian menjadi sangat minim.
“Masyarakat umum tidak memiliki akses teknologi forensik yang dimiliki aparat penegak hukum. Bahkan bagi orang yang pernah berinteraksi dengan pelaku, identifikasi visual menjadi sulit dilakukan,” jelasnya.
Diperlukan Keseimbangan Antara Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum
Dr. Lina Wijaya, SH., MH, ahli hukum pidana khusus TPKS, menjelaskan bahwa kebijakan pembluran foto didasari perlindungan data pribadi sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Menurut aturan tersebut, foto termasuk data pribadi sehingga penyebarannya harus memiliki dasar hukum jelas. Namun, dalam kasus TPKS yang berdampak serius bagi korban dan masyarakat, diperlukan keseimbangan yang tepat.
“Tanpa informasi tambahan seperti ciri fisik atau lokasi terakhir pelaku, tujuan DPO untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pencarian menjadi tidak optimal,” ujarnya.
Sebagai dasar hukum tambahan, KUHAP Baru (UU Nomor 28 Tahun 2023) mengatur bahwa penyebaran informasi terkait tersangka dapat dilakukan jika diperlukan untuk penyidikan, namun harus seimbang dengan prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Upaya yang Dapat Dilakukan untuk Optimalisasi Pencarian
Untuk mengatasi tantangan tersebut, beberapa upaya dapat dilakukan:
– Pemanfaatan Teknologi Forensik: Menurut penelitian, metode seperti Local Binary Pattern (LBP) dapat digunakan untuk mengenali wajah pada gambar blur melalui analisis pola dan fitur wajah, meskipun memerlukan perangkat lunak khusus dan database wajah yang tersedia bagi aparat penegak hukum.
– Penyebaran Informasi Tambahan: Kepolisian dapat mengkompensasi dengan memberikan detail lain seperti deskripsi ciri fisik, nomor kendaraan yang mungkin digunakan, atau lokasi terakhir yang tercatat, agar masyarakat tetap dapat memberikan informasi yang relevan.
– Evaluasi Kebijakan Pembluran Foto: Seperti yang disampaikan oleh pihak kepolisian terkait kasus Andy Jaya, kebijakan pembluran foto sedang ditinjau ulang untuk menemukan titik temu antara perlindungan hukum dan kebutuhan untuk melibatkan masyarakat dalam pencarian, dengan memprioritaskan kepentingan korban.
Ahli dari Pusat Kajian Hukum Pidana Universitas Trisakti juga menegaskan perlunya standarisasi informasi yang wajib disertakan dalam setiap DPO.
“Standarisasi ini bertujuan memastikan pencarian efektif sekaligus menghormati hak asasi manusia pelaku,” paparnya.
Prioritaskan Keadilan Bagi Korban dan Keamanan Masyarakat
Beberapa ahli juga menyoroti bahwa dalam kasus TPKS, prioritas utama seharusnya pada keamanan masyarakat dan keadilan bagi korban. Oleh karena itu, kebijakan pembluran foto perlu disesuaikan dengan tingkat risiko yang ditimbulkan pelaku, serta selalu dilengkapi informasi yang dapat mendukung upaya pencarian tanpa melanggar hak dasar individu.
“Kita harus menemukan titik temu yang tepat agar perlindungan hukum tidak mengorbankan keamanan masyarakat dan keadilan bagi korban,” tandas Jeny Claudya Lumowa.
Narasumber : TRCPPA















