• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Hukrim

Bukan Membuktikan Tuduhan, Malah Cabut Gugatan

Admin by Admin
Oktober 10, 2025
in Hukrim
0
Bukan Membuktikan Tuduhan, Malah Cabut Gugatan
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Derapkalimantan.com – Meulaboh – Perkara perdata yang melibatkan PT Mifa Bersaudara dengan suliyono Cs pihak yg mengaku seolah olah sebagai pemilik Lahan Usaha (LU) II transmigrasi desa sumber batu di Aceh Barat berakhir antiklimaks karena gugatan resmi dicabut oleh Penggugat, Suliyono, di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh. Pencabutan gugatan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim pada Kamis (9/10/2025).

Dalam putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Meulaboh, Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan Mengabulkan pencabutan gugatan perkara perdata Nomor: 10/Pdt.G/2025/PN Mbo yang dimohonkan oleh penggugat. Memerintahkan Panitera bisa PN Meulaboh untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register resmi dan Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp270.000.

Juru Bicara PN Meulaboh, Hafiz Al Qadri, membenarkan pencabutan gugatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan secara langsung oleh penggugat secara pribadi.

“benar, gugatan itu dicabut oleh Suliyono selaku pihak penggugat sendiri pada 9 Oktober 2025, dan telah dikabulkan oleh majelis hakim. Informasi ini juga sudah tercantum di SIPP Pengadilan Negeri Aceh Barat,” ujar Hafiz kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Sebelumnya, pada sidang dengan agenda pembacaan gugatan dari penggugat yang digelar 2 Oktober 2025, pihak Suliyono atau tim kuasa hukumnya (Suliyono Cs) mangkir. Akibat ketidakhadiran tersebut, PN Meulaboh kemudian mengeluarkan panggilan resmi kepada Suliyono selaku penggugat untuk menghadiri persidangan pada 9 Oktober 2025. Namun, pada hari yang ditentukan, hanya Suliyono yang hadir secara pribadi, sementara tim kuasa hukum tercatat tidak hadir.

Di hadapan Majelis Hakim, Suliyono langsung mencabut gugatannya, dan permohonan tersebut diterima serta dicatat secara resmi dalam register perkara PN Meulaboh.

Sebelumnya, diberitakan dalam satu portal berita, Suliyono bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Teuku Eddie, Ilyas, Julianda, dan Ibnu Rahmat, sempat menuding adanya dugaan keterlibatan PT Mifa Bersaudara bersama oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus dugaan perampasan lahan warga di wilayah Lahan Usaha II transmigrasi desa sumber batu. Gugatan yang diajukan ke PN Meulaboh itu memuat tuduhan mengenai perusahaan melakukan eksploitasi lahan tanpa izin pemilik dan tanpa mekanisme jual beli yang sah. Dan pada saat itu, penggugat secara tegas meyakini permasalahan ini akan terbongkar dalam persidangan karena memiliki bukti-bukti terkait kepemilikan surat-surat illegal yang di kuasai PT Mifa Bersaudara.

Berjalannya waktu, Penggugat bukannya membuktikan adanya tuduhan tersebut. Suliyono maupun tim kuasa hukumnya mangkir dari Persidangan dan setika mencabut gugatan tanpa alasan yang jelas.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat maupun kuasa hukumnya mengenai alasan pencabutan tersebut. Ketika media mengkofirmasi Pihak Kuasa Hukum Suliyono, pihaknya menjawab “Baik bang sebentar saya komunikasi dengan ketua tim”tutupnya singkat. Sejauh ini media masih menunggu konfirmasi pihak Kuasa Hukum Suliyono untuk memberikan hak jawab demi keberimbangan pemberitaan.

Atas tindakannya tersebut, mengakibatkan tuduhan Suliyono maupun tim kuasa hukumnya yang disampaikan melalui media menjadi tidak berdasar dan diduga merupakan penyesatan informasi serta cenderung melakukan kebohongan publik. (Red)

Post Views: 69
Previous Post

Ditpolairud Polda Kaltim Gelar Jumat Curhat Bersama Pelaku Usaha Tahu Tempe di Balikpapan Utara

Next Post

Badan Pemulihan Aset Hadiri Pertemuan Tahunan ke-10 ARIN-AP di Mongolia, Perkuat Kerja Sama Pemulihan Aset Lintas Negara

Admin

Admin

Next Post
Badan Pemulihan Aset  Hadiri Pertemuan Tahunan ke-10 ARIN-AP di Mongolia,  Perkuat Kerja Sama Pemulihan Aset Lintas Negara

Badan Pemulihan Aset Hadiri Pertemuan Tahunan ke-10 ARIN-AP di Mongolia, Perkuat Kerja Sama Pemulihan Aset Lintas Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Junara Meminta Keadilan Ditegakkan dan Berharap Tidak Ada Lagi Masyarakat Kecil yang Menjadi Korban Kriminalisasi oleh Oknum Penyidik

Junara Meminta Keadilan Ditegakkan dan Berharap Tidak Ada Lagi Masyarakat Kecil yang Menjadi Korban Kriminalisasi oleh Oknum Penyidik

Mei 4, 2026
Jebakan Batman Bagi Pelaku Rekayasa! Peninjauan Sengketa Lahan Lingkungan Labilibili Dinyatakan Tidak Sah, Penuh Cacat Hukum   

Jebakan Batman Bagi Pelaku Rekayasa! Peninjauan Sengketa Lahan Lingkungan Labilibili Dinyatakan Tidak Sah, Penuh Cacat Hukum  

Mei 4, 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres PPU Hadirkan Bakti Kesehatan untuk Driver Ojol dan Masyarakat

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres PPU Hadirkan Bakti Kesehatan untuk Driver Ojol dan Masyarakat

Mei 4, 2026
Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres PPU, Kapolres Tegaskan Loyalitas dan Integritas Harga Mati

Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres PPU, Kapolres Tegaskan Loyalitas dan Integritas Harga Mati

Mei 4, 2026

Recent News

Junara Meminta Keadilan Ditegakkan dan Berharap Tidak Ada Lagi Masyarakat Kecil yang Menjadi Korban Kriminalisasi oleh Oknum Penyidik

Junara Meminta Keadilan Ditegakkan dan Berharap Tidak Ada Lagi Masyarakat Kecil yang Menjadi Korban Kriminalisasi oleh Oknum Penyidik

Mei 4, 2026
Jebakan Batman Bagi Pelaku Rekayasa! Peninjauan Sengketa Lahan Lingkungan Labilibili Dinyatakan Tidak Sah, Penuh Cacat Hukum   

Jebakan Batman Bagi Pelaku Rekayasa! Peninjauan Sengketa Lahan Lingkungan Labilibili Dinyatakan Tidak Sah, Penuh Cacat Hukum  

Mei 4, 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres PPU Hadirkan Bakti Kesehatan untuk Driver Ojol dan Masyarakat

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres PPU Hadirkan Bakti Kesehatan untuk Driver Ojol dan Masyarakat

Mei 4, 2026
Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres PPU, Kapolres Tegaskan Loyalitas dan Integritas Harga Mati

Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres PPU, Kapolres Tegaskan Loyalitas dan Integritas Harga Mati

Mei 4, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Junara Meminta Keadilan Ditegakkan dan Berharap Tidak Ada Lagi Masyarakat Kecil yang Menjadi Korban Kriminalisasi oleh Oknum Penyidik

Junara Meminta Keadilan Ditegakkan dan Berharap Tidak Ada Lagi Masyarakat Kecil yang Menjadi Korban Kriminalisasi oleh Oknum Penyidik

Mei 4, 2026
Jebakan Batman Bagi Pelaku Rekayasa! Peninjauan Sengketa Lahan Lingkungan Labilibili Dinyatakan Tidak Sah, Penuh Cacat Hukum   

Jebakan Batman Bagi Pelaku Rekayasa! Peninjauan Sengketa Lahan Lingkungan Labilibili Dinyatakan Tidak Sah, Penuh Cacat Hukum  

Mei 4, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In