BERAU, KALTIM – Rabu, 21/5/2025, – Persidangan sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dengan PT Berau Coal kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Sidang ke-11 yang berlangsung pekan ini kembali menunjukkan lemahnya pembuktian dari pihak perusahaan tambang batubara raksasa tersebut. PT Berau Coal kembali mengajukan bukti tambahan yang dinilai tidak valid dan tidak relevan dengan lahan yang disengketakan.
Sidang yang digelar dalam lanjutan gugatan perdata ini berfokus pada legalitas lahan yang diklaim telah dibebaskan oleh PT Berau Coal. Namun, dalam proses persidangan, bukti yang diserahkan perusahaan ternyata bukan merupakan dokumen pembebasan lahan di wilayah yang disengketakan, melainkan dokumen dari lokasi lain.
Gunawan, kuasa hukum dari Poktan UBM, mengungkapkan bahwa dokumen yang diberikan PT Berau Coal sama seperti yang diajukan pada sidang sebelumnya. Ia juga menyoroti masih banyaknya kejanggalan dalam surat-surat tersebut, termasuk tanda tangan yang tidak lengkap dan dugaan pemalsuan dokumen.
“Bukti yang mereka ajukan berulang kali tidak berubah. Kami menduga ada sejumlah tanda tangan yang tidak valid, bahkan kemungkinan tidak dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang,” ujar Gunawan. “Kami juga menyertakan pernyataan tertulis dari warga yang disebut-sebut dalam dokumen pembebasan, yang pada kenyataannya tidak pernah menjual lahan Poktan UBM.”
Salah satu warga yang memberikan pernyataan adalah Kamarudin, penduduk Kampung Tumbit Melayu. Ia membantah tuduhan bahwa dirinya menjual lahan milik kelompok tani. “Yang saya jual itu lahan pribadi saya, bukan lahan milik kelompok. Saya tidak pernah menyerahkan atau menjual tanah Poktan UBM,” tegasnya.
Rafik, Koordinator Lapangan Poktan UBM, menambahkan bahwa pihaknya tidak terkejut dengan pembuktian yang terus-menerus tidak valid dari PT Berau Coal. Menurutnya, hal ini sudah tampak sejak persidangan sebelumnya ketika perusahaan tidak mampu membantah letak koordinat lahan kelompok tani yang disengketakan.
“Kita sudah melihat sejak sidang PS kemarin bahwa tidak ada bantahan dari legal PT Berau Coal terhadap koordinat lahan Poktan. Kalau mereka memang pernah membebaskan, pasti ada sanggahan atau bukti konkret,” kata Rafik.
Ia menegaskan bahwa masyarakat hanya menginginkan keadilan, dan berharap majelis hakim mampu bersikap objektif dalam melihat fakta-fakta di persidangan. “Kami hanya ingin proses ini berjalan adil dan transparan, agar hak masyarakat tidak terus terabaikan,” lanjut Rafik.
Permintaan serupa juga disampaikan oleh Ketua Ormas Permada, Anton, yang mengawal proses hukum kasus ini bersama warga. Ia berharap agar hakim dapat segera mengambil keputusan yang adil dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil.
“Kami meminta agar majelis hakim bisa menyelesaikan sengketa ini secepatnya, dan PT Berau Coal bisa membayar hak masyarakat yang telah dirugikan selama puluhan tahun,” ujarnya.
Anton menilai sudah saatnya hukum berpihak kepada rakyat yang telah lama memperjuangkan hak atas tanahnya. “Negara harus hadir dalam kasus-kasus seperti ini. Jangan sampai keadilan hanya berpihak pada yang kuat secara modal,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan pernyataan resmi terkait pembuktian yang kembali dianggap tidak sah dalam persidangan kali ini. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan masih belum membuahkan hasil.
Dengan terus berlanjutnya sidang ini, masyarakat Poktan UBM dan para pendukungnya berharap agar putusan majelis hakim nantinya dapat mencerminkan nilai keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila, khususnya sila kelima: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(**).
Jurnalis:Marihot















