• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Bukti Tak Sah Lagi Diajukan, PT Berau Coal Kembali Gagal Meyakinkan Majelis Hakim di Sidang Sengketa Lahan

Admin by Admin
Mei 21, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
Bukti Tak Sah Lagi Diajukan, PT Berau Coal Kembali Gagal Meyakinkan Majelis Hakim di Sidang Sengketa Lahan
0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERAU, KALTIM – Rabu, 21/5/2025, – Persidangan sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dengan PT Berau Coal kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Sidang ke-11 yang berlangsung pekan ini kembali menunjukkan lemahnya pembuktian dari pihak perusahaan tambang batubara raksasa tersebut. PT Berau Coal kembali mengajukan bukti tambahan yang dinilai tidak valid dan tidak relevan dengan lahan yang disengketakan.

Sidang yang digelar dalam lanjutan gugatan perdata ini berfokus pada legalitas lahan yang diklaim telah dibebaskan oleh PT Berau Coal. Namun, dalam proses persidangan, bukti yang diserahkan perusahaan ternyata bukan merupakan dokumen pembebasan lahan di wilayah yang disengketakan, melainkan dokumen dari lokasi lain.

Gunawan, kuasa hukum dari Poktan UBM, mengungkapkan bahwa dokumen yang diberikan PT Berau Coal sama seperti yang diajukan pada sidang sebelumnya. Ia juga menyoroti masih banyaknya kejanggalan dalam surat-surat tersebut, termasuk tanda tangan yang tidak lengkap dan dugaan pemalsuan dokumen.

“Bukti yang mereka ajukan berulang kali tidak berubah. Kami menduga ada sejumlah tanda tangan yang tidak valid, bahkan kemungkinan tidak dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang,” ujar Gunawan. “Kami juga menyertakan pernyataan tertulis dari warga yang disebut-sebut dalam dokumen pembebasan, yang pada kenyataannya tidak pernah menjual lahan Poktan UBM.”

Salah satu warga yang memberikan pernyataan adalah Kamarudin, penduduk Kampung Tumbit Melayu. Ia membantah tuduhan bahwa dirinya menjual lahan milik kelompok tani. “Yang saya jual itu lahan pribadi saya, bukan lahan milik kelompok. Saya tidak pernah menyerahkan atau menjual tanah Poktan UBM,” tegasnya.

Rafik, Koordinator Lapangan Poktan UBM, menambahkan bahwa pihaknya tidak terkejut dengan pembuktian yang terus-menerus tidak valid dari PT Berau Coal. Menurutnya, hal ini sudah tampak sejak persidangan sebelumnya ketika perusahaan tidak mampu membantah letak koordinat lahan kelompok tani yang disengketakan.

“Kita sudah melihat sejak sidang PS kemarin bahwa tidak ada bantahan dari legal PT Berau Coal terhadap koordinat lahan Poktan. Kalau mereka memang pernah membebaskan, pasti ada sanggahan atau bukti konkret,” kata Rafik.

Ia menegaskan bahwa masyarakat hanya menginginkan keadilan, dan berharap majelis hakim mampu bersikap objektif dalam melihat fakta-fakta di persidangan. “Kami hanya ingin proses ini berjalan adil dan transparan, agar hak masyarakat tidak terus terabaikan,” lanjut Rafik.

Permintaan serupa juga disampaikan oleh Ketua Ormas Permada, Anton, yang mengawal proses hukum kasus ini bersama warga. Ia berharap agar hakim dapat segera mengambil keputusan yang adil dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil.

“Kami meminta agar majelis hakim bisa menyelesaikan sengketa ini secepatnya, dan PT Berau Coal bisa membayar hak masyarakat yang telah dirugikan selama puluhan tahun,” ujarnya.

Anton menilai sudah saatnya hukum berpihak kepada rakyat yang telah lama memperjuangkan hak atas tanahnya. “Negara harus hadir dalam kasus-kasus seperti ini. Jangan sampai keadilan hanya berpihak pada yang kuat secara modal,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan pernyataan resmi terkait pembuktian yang kembali dianggap tidak sah dalam persidangan kali ini. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan masih belum membuahkan hasil.

Dengan terus berlanjutnya sidang ini, masyarakat Poktan UBM dan para pendukungnya berharap agar putusan majelis hakim nantinya dapat mencerminkan nilai keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila, khususnya sila kelima: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(**).

Jurnalis:Marihot

Post Views: 113
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

JAM-Pidsus Rapat dengan Komisi III DPR RI, Paparkan Strategi Peningkatan Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus

Next Post

Antrian Panjang di SPBU Kota Balikpapan, Kapolresta Balikpapan Turun Langsung Melakukan Pengamanan

Admin

Admin

Next Post
Antrian Panjang di SPBU Kota Balikpapan, Kapolresta Balikpapan Turun Langsung Melakukan Pengamanan

Antrian Panjang di SPBU Kota Balikpapan, Kapolresta Balikpapan Turun Langsung Melakukan Pengamanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
JPU Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023 dengan Hukuman Penjara hingga 12 Tahun

JPU Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023 dengan Hukuman Penjara hingga 12 Tahun

April 24, 2026
JPU Bacakan Tuntutan terhadap Lima Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina Periode 2019–2023

JPU Bacakan Tuntutan terhadap Lima Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina Periode 2019–2023

April 24, 2026
Sinergitas DJP Jakarta Utara dan Forwapindo Gelar Kelas Pajak, Wartawan Dikenalkan Sistem Coretax yang Lebih Mudah

Sinergitas DJP Jakarta Utara dan Forwapindo Gelar Kelas Pajak, Wartawan Dikenalkan Sistem Coretax yang Lebih Mudah

April 24, 2026
Pembangunan Tahap Awal RSUD Wahau Gagal, Tersandung Masalah Lahan

Pembangunan Tahap Awal RSUD Wahau Gagal, Tersandung Masalah Lahan

April 24, 2026

Recent News

JPU Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023 dengan Hukuman Penjara hingga 12 Tahun

JPU Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023 dengan Hukuman Penjara hingga 12 Tahun

April 24, 2026
JPU Bacakan Tuntutan terhadap Lima Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina Periode 2019–2023

JPU Bacakan Tuntutan terhadap Lima Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina Periode 2019–2023

April 24, 2026
Sinergitas DJP Jakarta Utara dan Forwapindo Gelar Kelas Pajak, Wartawan Dikenalkan Sistem Coretax yang Lebih Mudah

Sinergitas DJP Jakarta Utara dan Forwapindo Gelar Kelas Pajak, Wartawan Dikenalkan Sistem Coretax yang Lebih Mudah

April 24, 2026
Pembangunan Tahap Awal RSUD Wahau Gagal, Tersandung Masalah Lahan

Pembangunan Tahap Awal RSUD Wahau Gagal, Tersandung Masalah Lahan

April 24, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

JPU Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023 dengan Hukuman Penjara hingga 12 Tahun

JPU Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023 dengan Hukuman Penjara hingga 12 Tahun

April 24, 2026
JPU Bacakan Tuntutan terhadap Lima Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina Periode 2019–2023

JPU Bacakan Tuntutan terhadap Lima Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina Periode 2019–2023

April 24, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In