DERAP KALIMANTAN. COM, BERAU – Di saat rakyat menghitung receh untuk membeli beras, pemerintah menghitung miliar untuk membangun asrama. Diduga palu itu diketuk. Nilainya tidak kecil: Rp28.540.357.950.
Uang itu bukan untuk jalan berlubang di kampung-kampung Berau. Bukan pula untuk menambah alat kesehatan di rumah sakit, membantu pelaku UMKM yang megap-megap, atau memperbaiki sekolah dipedalaman yang masih membutuhkan sentuhan anggaran.
Anggaran itu justru dialokasikan untuk pembangunan Gedung Asrama B di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebuah proyek yang bahkan berdiri di luar wilayah Kabupaten Berau.
Publik pun bertanya: apa yang sedang diprioritaskan?
Pertanyaan itu kini bergaung dari warung kopi hingga linimasa media sosial. Ketika ekonomi belum benar-benar pulih, ketika lapangan pekerjaan masih sulit, dan ketika pemerintah terus berbicara soal efisiensi, keputusan menghibahkan hampir Rp29 miliar kepada lembaga vertikal justru terasa seperti ironi.
Marjinus Ugin, Ketua PDKT Berau menyebut keputusan tersebut sebagai kebijakan yang patut dipertanyakan dari sisi keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat kita.
Ketua PDKT Berau curiga hingga menduga bahwa kebijakan bupati tersebut jangan-jangan bagian dari sesuatu permasalahan yang ada di berau?
“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju terhadap institusi Polri. Ini soal rasa keadilan publik. Di tengah kondisi masyarakat hari ini, apakah ini yang paling mendesak?” kata Marjinus Ugin
PDKT Berau mendapat informasi atas dokumen pengadaan. Hasilnya terdapat data LPSE Kabupaten Berau menunjukkan paket pekerjaan dengan kode tender 10130767000 memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp28.540.357.950 dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Pelaksananya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau. Lokasi pekerjaannya? Kabupaten Kutai Kartanegara. Belum selesai di situ.
Terdapat pula paket Konsultan Pengawas senilai Rp521.668.550 dan sejumlah pekerjaan pendukung lainnya. Jika dijumlahkan, nilainya diduga mendekati Rp29 miliar.
Secara administrasi, semuanya tampak sempurna. Ada pembahasan bersama DPRD. Ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Ada mekanisme pengawasan. Tidak ada yang tampak janggal di atas kertas.
Tetapi demokrasi tidak hanya hidup di atas kertas.
Demokrasi hidup di ruang publik. Di obrolan masyarakat bawah, menengah hingga atas. Di wajah-wajah yang masih berharap pemerintah seharusnya lebih dahulu memperhatikan kebutuhan mereka.
“Keputusan yang legal belum tentu memperoleh legitimasi sosial. Pemerintah jangan hanya bicara prosedur. Jelaskan juga urgensinya,” ujar Marjianus Ugin.
Ketua PDKT menilai, pertanyaan yang muncul dari masyarakat justru sangat sederhana.
Mengapa Rp28,5 miliar?
Mengapa sekarang?
Mengapa di luar Berau?
Dan manfaat langsung apa yang akan diterima masyarakat yang uangnya digunakan untuk membiayai proyek tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu, menurut Marjinus Ugin, bukan lahir dari kebencian. Ia lahir dari kegelisahan.
Sebab, bagi masyarakat Berau, Rp28,5 miliar bukan sekadar angka dengan sembilan nol di belakangnya. Angka itu adalah ruas jalan yang belum diaspal, diantarannya dipedalaman kampung kami masalah jalan belum juga tersentuh oleh pemerintah Berau. Bantuan usaha yang belum turun. Fasilitas alat kesehatan yang belum terpenuhi kita ketahui RSUD Tanjung Redeb masih membutuhkan dana. Ruang kelas yang masih menunggu renovasi khususnya dipedalaman.
Di tengah kebijakan efisiensi yang digaungkan pemerintah pusat, keputusan mengalirkan dana daerah kepada lembaga vertikal di luar wilayah justru menghadirkan paradoks baru.
“Kalau memang manfaatnya besar bagi Berau, sampaikan kepada masyarakat. Jangan biarkan rakyat mengetahui kebijakan sebesar ini setelah palu diketuk,” kata Marjinus Ugin.
Sorotan kini mengarah kepada DPRD Berau. Sebagai representasi rakyat, Bupati Berau sebagai kepala daerah dituntut menjelaskan indikator yang digunakan hingga hibah hampir Rp29 miliar itu dinilai layak menjadi prioritas.
Pertanyaan muncul: Apakah telah dilakukan kajian manfaat?
Apakah ada proyeksi dampak langsung terhadap masyarakat Berau?
Ataukah ini sekadar keputusan yang dianggap selesai karena telah memenuhi syarat administratif?
Ketua PDKT Berau mencurigai atas kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Rp28,5 miliar, jangan-jangan bagian dari sesuatu permasalahan yang ada di Kabupaten Berau?
Ketua PDKT Berau mengingatkan, uang daerah bukanlah milik segelintir elite. Setiap rupiah berasal dari pajak, retribusi, dan sumber pendapatan yang pada akhirnya kembali kepada rakyat.
“Jangan sampai rakyat merasa ditinggalkan oleh kebijakan yang dibuat atas nama mereka sendiri,” ujar Marjinus Ugin.
Hingga tulisan berita dibuat, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Berau dan DPRD Berau terkait dasar penetapan hibah tersebut.
Sebab sejarah memiliki ingatan yang panjang.
Ia akan mencatat bahwa pada suatu masa, ketika rakyat meminta perhatian lebih besar terhadap ekonomi dan kebutuhan dasar, para pemegang kebijakan memilih mengetuk palu untuk mengesahkan anggaran Rp28,5 miliar bagi pembangunan asrama institusi vertikal di luar Kabupaten Berau.
Kini, masyarakat menunggu transparansi yang sesungguhnya: kami menunggu penjelasan yang transparan dari pemerintah berau dan dprd berau.
Karena pada akhirnya, sejarah akan mencatat: di saat rakyat meminta perhatian, para pemegang kebijakan memilih mengetuk palu untuk anggaran Rp28,5 miliar.
Dan publik tidak akan lupa itu.
Narasumber:
Marjinus Ugin, Ketua PDKT Berau.















