DERAP KALIMANTAN.COM, Berau– Dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat Dayak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menuai perhatian serius dari sejumlah tokoh adat dan organisasi masyarakat Dayak. Lahan yang selama ini dikelola secara turun-temurun oleh warga Dayak di Kampung Baturajang, Kampung Siduung Indah, dan Kampung Tepian Buah Kecamatan Segah, dilaporkan mengalami perusakan lahan, serta penebangan tanaman buah yang telah lama ditanam oleh masyarakat.
Ketua Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) Kabupaten Berau, Marjinus Ugin, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab itu telah menimbulkan keresahan dan melukai perasaan masyarakat Dayak setempat.
“Jangan sampai persoalan ini menimbulkan gesekan di tengah masyarakat. Kami meminta para pihak yang melakukan perusakan dan membuka lahan tersebut segera menghadap serta memberikan penjelasan. Masyarakat Dayak merasa dihina dan direndahkan atas perambahan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Marjinus Ugin kepada media, Senin (20/7).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang dipermasalahkan merupakan kawasan yang selama ini dikelola masyarakat Dayak dengan pola perladangan berpindah. Dalam tradisi masyarakat Dayak Kenyah, lahan yang telah digarap umumnya ditinggalkan sementara untuk memulihkan kesuburannya sebelum kembali dikelola pada musim berikutnya.

Ketua Lembaga Adat Dayak Kenyah Kabupaten Berau (LADK-Berau), Askila Lujuk, menegaskan bahwa pola bercocok tanam tersebut merupakan bagian dari kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Lahan-lahan itu bukan tanah kosong. Di dalamnya terdapat pondok, pohon durian, dan berbagai tanaman buah lainnya yang telah ditanam oleh masyarakat sejak lama. Siklus bertani masyarakat Dayak memang demikian, lahan ditinggalkan sementara dan akan digarap kembali. Oleh karena itu, kami meminta oknum yang terlibat segera menghadap kepada ketua adat agar permasalahan ini tidak berkembang lebih jauh,” kata Askila.
Ia mengaku masyarakat dibuat terkejut saat mendatangi lokasi dan mendapati lahan yang selama ini digarap kini telah rusak. Selain itu, sejumlah tanaman produktif yang menjadi sumber penghidupan warga juga dilaporkan mengalami kerusakan.
Tak hanya itu, masyarakat juga mengungkap adanya dugaan praktik jual beli lahan dalam skala besar yang melibatkan ratusan hektare kawasan. Bahkan, muncul dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Kampung Baturajang dalam dokumen transaksi tersebut. Dugaan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk memastikan keabsahan dokumen dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Ketua Adat Siduung Indah, Ding Kajan, menilai tindakan perusakan lahan dan penebangan pohon buah milik masyarakat Dayak merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi adat.
“Apalagi sampai menebang pohon buah yang selama ini ditanam kini sudah di tebang oleh oknum orang yang tidak dikenal. Dalam hukum adat Dayak, tindakan seperti itu memiliki konsekuensi dan sanksi adat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Masyarakat Dayak berharap penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara damai dan mengedepankan mekanisme adat yang berlaku. Para tokoh adat mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif sembari menunggu adanya klarifikasi dari pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut hak masyarakat adat atas wilayah kelola mereka. Tokoh adat dan organisasi masyarakat Dayak berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat segera turun tangan untuk memediasi serta mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi, sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara adil, damai, dan menghormati hukum adat yang berlaku.
Narasumber: PDKT Berau.















