“Ketika Dana Publik Dipertanyakan, Pers Justru Disalahkan”
Berau, Kalimantan Timur –Ketegangan terjadi antara awak media dan salah satu anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur berinisial SF yang juga menjabat sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Berau, setelah awak media berupaya meminta klarifikasi terkait proyek perbaikan Bumi Perkemahan Mayang Mangurai yang menelan anggaran hingga puluhan miliar rupiah.
Awal Kejadian
Permintaan klarifikasi tersebut dilakukan wartawan Derap Kalimantan, sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk menggali informasi publik terkait penggunaan dana besar dalam proyek tersebut. Namun, permintaan tersebut mendapat tanggapan sinis dari sang pejabat publik. Ia menilai awak media seolah ingin “mencari-cari kesalahan”.
Pernyataan itu disayangkan oleh awak media, sebab menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas wartawan adalah menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik.
Bumi Perkemahan Mayang Mangurai di Berau dulunya merupakan kawasan representatif yang dibangun pada masa pemerintahan bupati sebelumnya, dengan ornamen khas Dayak dan nilai budaya lokal. Namun, kini fasilitas tersebut rusak parah dan ditinggalkan oleh karena adanya kepentingan sehingga bangunan bumi perkemahan yang lama dirusak dan di tambang, selanjutnya pemerintah daerah kembali menggelontorkan anggaran besar hingga puluhan miliar ditempat bumi perkemahan yang baru dibangun.
Sementara Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN & APBD, Pemerintah daerah diimbau untuk menyusun program yang tersinkronisasi dengan kebijakan pusat agar anggaran tidak tumpang-tindih dan tidak boros.
Proyek revitalisasi ini disebut-sebut sebagai hasil tukar guling dengan PT BJU, dan muncul dugaan adanya pemborosan anggaran bahkan potensi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Publik menilai pemerintah daerah dan pihak terkait perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Menanggapi sorotan media, pejabat tersebut menyatakan:
“Maaf kalau niatnya menjelekkan, mencari kesalahan. Kenapa dikirim WA ke saya. Saya selaku Ketua Kwarcab penerima manfaat berterima kasih kepada PUPR dan Pemda Berau atas perhatian serius terhadap Bumi Perkemahan ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perbaikan fasilitas dilakukan karena Bumi Perkemahan Mayang Mangurai akan digunakan untuk kegiatan Perkemahan Pramuka se-Kaltim tahun depan, yang rencananya dihadiri Gubernur Kaltim dan ribuan peserta dari berbagai kabupaten/kota.
Menurutnya, kegiatan tersebut akan berdampak positif bagi perekonomian lokal karena melibatkan puluhan UMKM, serta menjadi ajang promosi wisata dan pendidikan karakter bagi generasi muda.
“Proyek ini tidak fiktif. Ada RAB, ada pengawasan dari kejaksaan, dan pendampingan teknis. Jangan lihat dari sisi negatifnya saja,” tambahnya.
Sementara itu, awak media derapkalimantan menegaskan bahwa klarifikasi diminta bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memberikan informasi berimbang kepada publik terkait penggunaan dana negara.
“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Pejabat publik seharusnya siap diklarifikasi, karena uang yang digunakan adalah uang rakyat. Kritik dan sorotan media justru menjadi alarm agar kebijakan pemerintah berjalan transparan dan akuntabel,” agar tidak kesandung hukum dikemudian hari, ujar salah satu wartawan di Berau.
Dasar Hukum dan Tugas Jurnalistik
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 6 menegaskan, pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mengembangkan pendapat umum yang benar, serta melakukan pengawasan dan kritik terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan umum.
Oleh karena itu, setiap pejabat publik wajib menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari sistem demokrasi yang menjamin hak publik atas informasi.
Kontroversi ini mencerminkan pentingnya sinergi antara pejabat publik dan media massa dalam menjaga transparansi penggunaan anggaran. Kritik dari jurnalis bukan bentuk permusuhan, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai prinsip good governance. ***
Tim DK
Editor: Marihot















