• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Dari Teluk Bintuni ke Senayan: Desakan Pengakuan MHA dan Pengesahan RUU Masyarakat Adat Menguat

Amanat Pasal 18B UUD 1945: Fraksi PDI Perjuangan dan MRPB Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Jadi UU

Admin by Admin
Agustus 11, 2026
in Daerah
0
Dari Teluk Bintuni ke Senayan: Desakan Pengakuan MHA dan Pengesahan RUU Masyarakat Adat Menguat
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,- Di tengah maraknya konflik agraria, suara dari Teluk Bintuni dan Senayan bertemu dalam satu tuntutan: negara harus segera memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat. MRPB mendorong pengakuan MHA Marga Esnam dan Isbeined, sementara Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai amanat konstitusi.

Sinergi antara legislatif pusat dan lembaga adat daerah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat yang selama ini masih rentan terhadap konflik agraria dan investasi.

*MRPB Kawal Pengakuan MHA Esnam dan Isbeined di Teluk Bintuni*

Di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, MRPB melalui Anggota Pokja Adat, Eduard Orocomna, mengapresiasi penyerahan dokumen usulan pengakuan MHA Marga Esnam dan Isbeined, Suku Moskona kepada Pemerintah Kabupaten.

Menurut Orocomna, langkah itu merupakan bentuk nyata masyarakat adat menagih komitmen negara untuk melindungi tanah ulayat, budaya, dan identitas.

“Ini bentuk nyata menjaga tanah ulayat, budaya, dan identitas masyarakat adat. Kami akan terus mengawal agar Pemkab segera tetapkan MHA melalui Peraturan Bupati,” ujar Orocomna kepada wartawan, Minggu [10/8/2026].

MRPB bersama MRP Suku Besar Moskona juga mendesak Bupati Teluk Bintuni segera menerbitkan Surat Keputusan Pengakuan MHA. Penerbitan SK dinilai krusial agar ada kepastian hukum atas wilayah adat sekaligus menjamin keterlibatan masyarakat adat dalam proses pembangunan.

*Fraksi PDI Perjuangan: RUU Masyarakat Adat Amanat Konstitusi*

Dorongan serupa datang dari Senayan. Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menegaskan siap memperjuangkan RUU Masyarakat Adat agar segera disahkan menjadi undang-undang.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, I Nyoman Parta, menyebut pengesahan RUU tersebut merupakan pemenuhan amanat konstitusi Pasal 18B UUD 1945.

“Negara tak akan mengalami kerugian apa pun jika mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Negara pasti akan diuntungkan karena masyarakat adat terbukti berkontribusi besar dalam perlindungan flora dan fauna, penjagaan hutan, sumber daya air, hingga perlindungan kebudayaan,” kata I Nyoman.

Senada, I Ketut Kariyasa Adnyana menilai tidak ada lagi alasan untuk menunda lahirnya undang-undang tersebut.

“Kita tidak memiliki alasan lagi untuk menunda lahirnya RUU Masyarakat Adat. Yang paling penting adalah bagaimana undang-undang ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat. Masih ada masyarakat adat yang kehilangan kepastian atas hak-haknya, termasuk ketika investasi masuk ke wilayah adat,” tegasnya.

Lebih lanjut Ketut Menegaskan

Kasus di Teluk Bintuni adalah cerminan problem nasional. Tanpa payung hukum berupa UU Masyarakat Adat, pengakuan MHA di daerah akan berjalan parsial dan rawan konflik.

“Kasus Teluk Bintuni membuktikan hukum adat tidak hanya hidup di ranah sosial, tetapi juga menuntut pengakuan formal dari negara. Sinergi antara pengakuan di daerah dan legislasi di pusat adalah kunci agar hukum adat tetap relevan sebagai hukum yang hidup,” ujarnya.

Masyarakat adat di berbagai daerah berharap 2026 menjadi momentum pengesahan, agar konflik tanah ulayat dan diskriminasi terhadap komunitas adat bisa diminimalkan.

DW

Post Views: 47
Tags: #Berita Dalam Negeri
Previous Post

Diduga Belum Mampu Tertibkan Disiplin Kerja: CV Nurdin Bersaudara, PT Konindo Panorama Konsultan & DPRKPCK Jatim Disorotย 

Next Post

LATAMLA DESAK PT FENI HALTIM BUKTIKAN DOKUMEN AMDAL KE PUBLIK ย 

Admin

Admin

Next Post
LATAMLA DESAK PT FENI HALTIM BUKTIKAN DOKUMEN AMDAL KE PUBLIK  ย 

LATAMLA DESAK PT FENI HALTIM BUKTIKAN DOKUMEN AMDAL KE PUBLIK ย 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan โ€œLempar Batu, Sembunyi Tanganโ€

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan โ€œLempar Batu, Sembunyi Tanganโ€

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?ย   Ini Faktanya….! ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

November 3, 2026
Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026

Recent News

Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

November 3, 2026
Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

November 3, 2026
Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com ยฉ 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com ยฉ 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In