• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Nasional

LATAMLA DESAK PT FENI HALTIM BUKTIKAN DOKUMEN AMDAL KE PUBLIK Β 

Admin by Admin
Agustus 11, 2026
in Nasional
0
LATAMLA DESAK PT FENI HALTIM BUKTIKAN DOKUMEN AMDAL KE PUBLIK  Β 
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 11 Agustus 2026,

𝑷𝑻 π‘­π’†π’π’Š π‘―π’‚π’π’•π’Šπ’Ž (𝑭𝑯𝑻) π’‚π’Œπ’‰π’Šπ’“π’π’šπ’‚ π’ƒπ’Šπ’Œπ’Šπ’ π’‘π’†π’“π’π’šπ’‚π’•π’‚π’‚π’ π’“π’†π’”π’Žπ’Š π’•π’†π’π’•π’‚π’π’ˆ π‘«π’π’Œπ’–π’Žπ’†π’ π‘¨π’π’‚π’π’Šπ’”π’‚ π‘΄π’†π’π’ˆπ’†π’π’‚π’Š π‘«π’‚π’Žπ’‘π’‚π’Œ π‘³π’Šπ’π’ˆπ’Œπ’–π’π’ˆπ’‚π’ (𝑨𝑴𝑫𝑨𝑳).

Mereka menyampaikan bahwa π’Žπ’†π’π’ˆπ’Œπ’π’‚π’“π’Šπ’‡π’Šπ’Œasi π’Šπ’π’‡π’π’“π’Žπ’‚π’”π’Š π’šπ’‚π’π’ˆ 𝒃𝒆𝒓𝒆𝒅𝒂𝒓 π’…π’Š π’Žπ’‚π’”π’šπ’‚π’“π’‚π’Œπ’‚π’• π’Žπ’†π’π’ˆπ’†π’π’‚π’Š π’Œπ’†π’•π’Šπ’‚π’…π’‚π’‚π’ π’…π’π’Œπ’–π’Žπ’†π’ π’‰π’Šπ’π’ˆπ’ˆπ’‚ 𝒑𝒆𝒓𝒔𝒆𝒕𝒖𝒋𝒖𝒂𝒏 π’π’Šπ’π’ˆπ’Œπ’–π’π’ˆπ’‚π’.

π‘³π’†π’Žπ’ƒπ’‚π’ˆπ’‚ π‘¨π’…π’—π’π’Œπ’‚π’”π’Š π‘»π’‚π’Žπ’ƒπ’‚π’π’ˆ 𝒅𝒂𝒏 𝑳𝒂𝒖𝒕 (𝑳𝑨𝑻𝑨𝑴𝑳𝑨) menduga π’Œπ’π’‚π’“π’Šπ’‡π’Šπ’Œπ’‚π’”π’Š tersebut 𝒔𝒆𝒃𝒂𝒕𝒂𝒔 π’π’‚π’“π’‚π’”π’Š π’–π’π’•π’–π’Œ π’Žπ’†π’π’ˆπ’‚π’π’Šπ’‰π’Œπ’‚π’ π’π’‘π’Šπ’π’Š π’‘π’–π’ƒπ’π’Šπ’Œ 𝒂𝒕𝒂𝒔 π’Œπ’†π’“π’–π’”π’‚π’Œπ’‚π’ π‘Ίπ’–π’π’ˆπ’‚π’Š π‘²π’–π’Œπ’–π’ƒπ’‚ π’‚π’Œπ’Šπ’ƒπ’‚π’• π’‚π’Œπ’•π’Šπ’‡π’Šπ’•π’‚π’” π‘¨π’π’‚π’Œ 𝑷𝒆𝒓𝒖𝒔𝒂𝒉𝒂𝒂𝒏 𝑨𝑡𝑻𝑨𝑴 π’…π’Š π‘©π’–π’π’Š π’Šπ’π’Š.

Dalam Klarifikasinya, manajemen PT. Feni Haltim bilang sebenarnya sudah mengantongi izin AMDAL sejak tahun lalu.

Bahwa Pelaksanaan konsultasi publik yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari mekanisme penyempurnaan dokumen tersebut.

Melalui salah satu media online, Sabtu,08/08/26,

PT FHT mengatakan bahwa telah memiliki perizinan AMDAL yang diselesaikan pada tahun 2025 sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangan yg dilansir media online tersebut, bahwa Konsultasi Publik AMDAL yang diselenggarakan di Jakarta merupakan bagian dari proses penyempurnaan dokumen AMDAL.

Oleh karena itu, menurut penjelasan mereka, konsultasi publik kembali dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme penyusunan revisi dokumen AMDAL sesuai ketentuan yang berlaku.

Masih dalam tayangan media tersebut, Dalam pelaksanaan konsultasi publik di Jakarta tersebut, PT FHT melibatkan konsultan independen untuk mengidentifikasi wilayah terdampak serta mengundang berbagai pemangku kepentingan.

FHT merinci pihak yang hadir antara lain, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga perwakilan masyarakat terdampak.

Mereka mengklarifikasi bahwa setidaknya menjawab kisruh informasi Dokumen AMDAL yang dimiliki FHT.

Lagi pula mereka berpendapat bahwa proyek pengembangan Kawasan Industri Buli oleh perusahaan ini adalah Proyek Strategis Nasional (PSN)

Atas klarifikasi Feni Haltim kepada salah satu media online tersebut, maka Lembaga Advokasi Tambang Dan Laut (LATAMLA) menelusuri situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup RI berupa Status Dokumen AMDAL dan Persetujuan Izin Lingkungan.

Situs tersebut memperlihatkan PT. Feni Haltim memang telah mengajukan permohonan di Amdalnet, dengan nomor registrasi 66305af866267 pada tanggal 30 April 2024, dan otomatisasi penapisan selesai pada pukul 09:44:08.

Ternyata dalam laman resmi pengecekan status tersebut tidak ditemukan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan alias masih kosong.

Dokumen yang ternyata kosong itu adalah :

Unggahan Berita Acara Andal dan RKL RPL,

Dokumen Andal dan RKL-RPL,

Unggahan SK hingga unggahan Dokumen SKKL dan Penerbitan SPPL-nya.

Direktur Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA), Syed Faiz Albaar mengapresiasi klarifikasi PT. Feni Haltim terkait Dokumen AMDAL dan proses pembahasan revisi/adendum dokumen lingkungan-nya saat ini.

Sayangnya LATAMLA menilai ketertutupan perusahaan soal informasi publik selama ini justeru memicu perselisihan dan asumsi liar.

Menurut LATAMLA, regulasi informasi sangat jelas.

Karena itu LATAMLA mendesak Feni Haltim wajib memperlihatkan Dokumen AMDAL wajib dibuka dan diakses oleh publik.

“Dokumen ini bukan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara, melainkan informasi publik yang wajib disediakan setiap saat oleh badan pemerintah yang berwenang. Selama ini, sesuai data kami, dalam beberapa aksi massa, PT. Feni Haltim tidak tuntas membahas Dokumen AMDAL sejak di Ternate pada waktu lalu dan kemudian saat ini kembali membuka forum konsultasi publik. Di sisi lain, perusahaan mengklaim telah mengantongi Dokumen AMDAL dan perizinan Lingkungan sejak setahun yang lalu. Ini mana yang benar?,” tanya Faiz.

Faiz juga merujuk Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik : Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 11 ayat (1) huruf c, dokumen studi kelayakan yang mendukung keputusan perizinan dari pejabat publikβ€”termasuk di dalamnya AMDAL, RKL, dan RPLβ€”merupakan informasi yang wajib disediakan setiap saat.

β€œNah, informasi tentang Dokumen AMDAL, ANDAL, hingga Dokumen RPL – RPL, bahkan Surat Lampiran Pendukung dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan, bukan DOKUMEN RAHASIA. Kita bisa membaca berbagai putusan hukum, termasuk putusan Mahkamah Agung yang secara konsisten menegaskan bahwa dokumen AMDAL dan lampirannya bersifat terbuka untuk menjamin hak partisipasi masyarakat dan transparansi tata kelola lingkungan,” tegas Direktur LATAMLA.

Karenanya, LATAMLA menduga kuat ketertutupan Informasi Publik yang sengaja dilakukan PT. Feni Haltim adalah langkah taktis menghindari masalah hukum soal dugaan pelanggaran lingkungan hidup di Sungai Kukuba dan di sekitar perairan laut Teluk Buli.

LATAMLA juga menduga ada keterkaitan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (DLH Propinsi Maluku Utara) dengan PT. Feni Haltim, terkait rusaknya ekosistem Sungai Kukuba beberapa waktu lalu.

Karena selama ini, pihak pengawas (pemerintah) seolah mendiamkan dan tidak memproses dugaan pelanggaran yang terjadi.

β€œJangan-jangan karena perusahaan ini masuk dalam katagori Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga sengaja dibiarkan apapun pelanggaran hukumnya? Ini sesuatu yang tidak baik dan tentu menghianati regulasi negara yang ada,” kecam Faiz.

*LEMBAGA ADVOKASI TAMBANG & LAUT LATAMLA*

Post Views: 72
Tags: #Berita daerah
Previous Post

Dari Teluk Bintuni ke Senayan: Desakan Pengakuan MHA dan Pengesahan RUU Masyarakat Adat Menguat

Next Post

Satlantas Polres PPU Tegaskan Komitmen Perkuat Kamseltibcarlantas, ANEV Jadi Langkah Strategis Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan

Admin

Admin

Next Post
Satlantas Polres PPU Tegaskan Komitmen Perkuat Kamseltibcarlantas, ANEV Jadi Langkah Strategis Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan

Satlantas Polres PPU Tegaskan Komitmen Perkuat Kamseltibcarlantas, ANEV Jadi Langkah Strategis Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan β€œLempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan β€œLempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?Β   Ini Faktanya….! πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026
Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

November 3, 2026

Recent News

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026
Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

November 3, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com Β© 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com Β© 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In