Kab. Berau | Derap Kalimantan. com | Terkuak Fakta hasil Investigasi dari Team Media, terkait Polemik kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai dimana kenaikan tersebut mencapai 300 % yang dinilai sangat membebani dan menyakitkan hati masyarakat Berau, hal tersebut dapat terkuak berawal dari debat kandidat yang dilaksanakan disalah satu station TV Swasta beberapa waktu yang lalu, (5/11/2014).
Terkait itu, Pewarta coba konfirmasi dengan Rudi Mangunsong salah satu anggota DPRD Berau, Ia mengungkapkan dan menegaskan bahwa usulan kenaikan 300 % Tarif RSUD Abdul Rivai tidak pernah ada pembahasan dilakukan di DPRD.
Berikut penjelasan dari Rudi Mangunsong saat menjadi wakil ketua BAPENPERDA (Badan Pembuat Peraturan Daerah) saat itu.
Sebagai anggota DPRD kaget atas kenaikan tarif tersebut, sangat menyakitkan dan memberatkan masyarakat, belum tahu siapa aktor dibalik kenaikan tarif RSUD Andul Rivai.
Selanjutnya, Pewarta mencoba mengkonfirmasi dari Muhammad Darwin Sekwan DPRD Berau terkait kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai, dan hasilnya juga sangat mengejutkan atas kerterangan beliau bahwa alasan yurudis kenaikan tarif tidak pernah disampaikan.
Menurut penjelasan Sekwan awalnya akan dibuatkan Perbup, polemik ini sudah pernah dibahas di DPRD namun bukan Pembahasan mengenai Tarif RSUD Abdul Rivai, yang dibahas saat itu kenaikan Labkesda.
Disampaikan oleh Muhammad Darwis Sekwan DPRD, bahwa Ketua DPRD menandatangani naskah Raperda itu tanpa adanya Item Kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai, jadi Ketua DPRD tidak pernah menanda tangani kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai, karena tidak pernah ada pembahasan di Dewan.
Bingung saja tiba-tiba item tersebut ada di Raperda setelah diketuk palu. Hal ini dibenarkan oleh Sekwan DPRD, Ia bersikukuh bahwa tidak pernah ada pembahasan kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai.
Pertanyaan dari Pewarta kepada Sekwan DPRD siapa yang bertanggung jawab atas Item kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai yang tidak pernah dibahas di Dewan?
Sekwan DPRD: “Harapannya ada klarifikasi dari bagian hukum Pemda dalam hal ini agar tidak menjadi polemik berkepanjangan.” ujarnya.
Berikutnya Pewarta mencoba mengkonfirmasi keterangan dari Sofyan Widodo Kabag hukum Pemda dikantornya, mempertanyakan terkait item kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai, dan menjelaskan bahwa memang tidak pernah dibahas di Dewan yang di bahas adalah mengenai tarif restribusi yang lain.
Saat Pewarta memberikan pertanyaan kepada Kabag hukum Pemda, mengapa kanaikan tarif RSUD Abdul Rivai langsung di bawa Kemendagri, tanpa melalui pembahasan, apakah hal tersebut tidak mencederai anggota DPRD sebagai perwakilan rakyat Berau?
Kabag hukum Pemda menjawab, bukan kewenangannya menjawab, namun coba di pertanyakan ke Dispenda.
“Dijelaskan oleh Kabag hukum, awalnya kenaikan tarif biaya RSUD Abdul Rivai mau diterbitkan dengan Perbup, namun hal itu tidak jadi atas saran dari Kemendagri, tetapi item kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai dimasukkan ke Perda,” ungkap Kabag hukum.
Pertanyaan Pewarta, kepada Kabag hukum, apakah penyisipan kenaikan tarif biaya RSUD Abdul Rivai tersebut barang siluman apa tidak?
Kabag hukum, menjelaskan bahwa usulannya resmi dari rumah sakit, namun Item kenaikan tarif tersebut tidak ada pembahasan di Dewan.
“Jadi Kabag hukum menyampaikan bahwa Dispendalah yang melakukan kordinasi ke Kemendagri pada saat itu dengan anggota dewan yang berinisial S yang ikut menemani Dispenda saat itu ke Kemendagri. Alasannya sudah mendesak waktunya,” ucap Sofyan Widodo Kabag hukum Pemda.
“Saran dari Kemendagri bahwa restribusi kesehatan harus masuk di Perda, jadi penerbitan Perbup ditunda, hingga ada penetapan. Nah itu ceritanya hingga muncul item kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai di Perda.” ungkap Kabag hukum Pemda.
Alasan lain dari Kabag hukum bahwa kalau tidak ditetapkan kenaikan tarif, maka RSUD Abdul Rivai tidak bisa melakukan pemungutan biaya tarif RSUD karena tidak ada dasar hukumnya. Dipertegas lagi bahwa kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai adalah usulan dari Dirut Rumah Sakit hingga kini belum ada usulan untuk menurunkan tarif.
Selanjutnya, berikut tanggapan Dedy Okto selaku Ketua DPRD yang baru saja di lantik kepada Pewarta, mengenai kenaikan tarif RSUD hingga 300 % jelas menolak apalagi cara- cara yang dilakukan penuh dengan pertanyaan.
Setelah terbentuk komisi kita pasti akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait salah satunya Dirut RSUD Abdul Rivai, dan Kabag hukum Pemda bahkan bila perlu Bupati juga akan kita undang untuk dimintai penjelasannya.
“Persoalan kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai seharusnya dibahas terlebih dahulu di DPRD baru dibawah ke kemendagri, hormati DPRD sebagai wakil rakyat apalagi kenaikan tarif biaya rumah sakit yang mencapai 300% sangatlah menyakitkan hati rakyat. Dimana rakyat kita masih banyak yang susah.” pungkasnya kepada Pewarta. (Mar/RED).