Berau, Jum’at, (19/12/2025), – Dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kembali mencuat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kali ini, kasus tersebut menimpa Heri Kusmawan, seorang karyawan yang bertugas sebagai sopir ambulans di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Satu Sembilan Delapan (PT SSD), Kecamatan Segah, yang diketahui merupakan bagian dari KLK Group.
Kasus ini mencuat setelah manajemen PT SSD secara resmi menerbitkan surat PHK terhadap Heri Kusmawan. Surat tersebut ditandatangani oleh Manager HRD PT SSD, Joko R. Utomo, dengan alasan bahwa Heri diduga melakukan perbuatan asusila.
Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Heri Kusmawan. Ia mengaku terkejut dan terpukul atas keputusan perusahaan yang dinilainya sepihak dan tidak berdasar. Menurut Heri, tudingan asusila yang dijadikan alasan PHK tidak pernah ia lakukan dan diduga kuat merupakan rekayasa yang telah mencemarkan nama baik dirinya serta keluarganya.
Merasa hak-haknya sebagai pekerja telah dilanggar dan reputasinya dirusak, Heri Kusmawan akhirnya menempuh jalur hukum dengan menunjuk kuasa hukum untuk melakukan pendampingan dan pembelaan.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Heri, Advokat H. Ideramsyah Husein, SH, dari Kantor Hukum Ideramsyah Husein, SH & Partner, yang berkedudukan di Tanjung Redeb.
“Kami benar telah menerima surat kuasa khusus dari klien kami atas nama Heri Kusmawan,” ujar Ideramsyah Husein saat dikonfirmasi media.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu sikap resmi manajemen perusahaan, khususnya terkait kemungkinan penyelesaian secara internal melalui mekanisme bipartit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima media, pada hari ini pihak perusahaan disebut telah mengirimkan undangan langsung kepada Heri Kusmawan. Namun, Heri telah meminta agar seluruh bentuk komunikasi dan proses yang berkaitan dengan perkara tersebut dilakukan melalui kuasa hukum yang telah ia tunjuk.
“Kami masih menunggu niat baik perusahaan. Apakah persoalan ini akan diselesaikan secara profesional dan berkeadilan melalui jalur bipartit atau justru berlanjut ke proses hukum berikutnya,” tegas Ideramsyah.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai bahwa PHK dengan alasan pelanggaran berat seperti tuduhan asusila harus didukung oleh bukti yang kuat, proses yang transparan, serta mekanisme pemeriksaan yang adil. Jika dilakukan secara sepihak tanpa pembuktian yang jelas, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak pekerja dan membuka ruang konsekuensi hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Satu Sembilan Delapan (PT SSD) belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan terhadap Heri Kusmawan maupun langkah penyelesaian yang akan ditempuh.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan hak pekerja, dugaan kriminalisasi, serta penerapan prosedur PHK di perusahaan besar, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.**
Jurnalis: Tim DK – RED















