Kutim | Wahau | Derap Kalimantan. Com | Pembalakan kayu (Ilegal Logging) di Wahau Kabupaten Kutai Timur sepertinya tidak pernah berhenti bahkan, di tengarai berjalan secara terorganisir, senin, (26/08/2024), Kabupaten Kutai Timur, Kaltim.
Salah seorang warga asli setempat mengatakan , dan menyampaikan kepada media ini bahwa salah satu tempat usaha Sawmil Rizky yang terletak di jalan Sidomulyo, kec. Kombeng, Kabupaten Kutai TimurTimur, diduga adalah kayu hasil dari ilegal logging.
Puluhan kubik kayu berbagai macam ukuran yang diduga hasil ilegal logging Terang-terangan terlihat dihalaman salahsatu tempat usaha milik sawmilnya Rizky dijalan sidomulyo, kombeng, Kutai Timur, jelas seorang warga yang tidak ingin namanya di publikasi.
Lanjut dia, bahwa kayu yang bertumpuk itu, diduga tidak mempunyai dokumen yang Sah, seperti ijin pengelolaan kayu (IPK).
“Aparat penegak hukum seperti tidak mampu menyentuh oknum pengusaha Sawmil milik Rizky, karena sampai saat ini usaha yang diduga menjual kayu ilegal itu masih eksis,”katanya.
Asal kayu yang ada di penumpukan kayu Sawmil milik Rizky yang ada di Wahau diduga hasil dari pembalakan liar dari hutan kutim.
“Sebelumnya di tempat terpisah, awak media meminta agar Kapolda Kaltim memerintahkan jajarannya di Polres Kutim, Sangata agar menghentikan dan menindak tegas oknum Pengusaha kayu ilegal, ” tegasnya.
Berdasarkan pantauan dari awak. Media bahwa puluhan kubik kayu ilegal terbentang di Sawmil milik Rizky yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar.
Warga berharap, Polres Kutim dapat menghentikan dan menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun yang terlibat ilegal logging, ingat siapapun,” tegasnya.
Saat awak media mendatangi oknum pengusahanya, pemilik Sawmil Rizky, namun terlihat wajahnya tidak senang didatangi oleh wartawan, ada dugaan bahwa kayu yang ada di tumpukan sawmilnya, tidak memiliki dokumen yang sah atau seperti ijin pengelolaan kayu (IPK). Bersambung….
Tim RED.