LUWU UTARA — Sengketa antara seorang mantan pekerja dan pemilik usaha barang campuran di Desa Subur, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, kini menjadi perhatian masyarakat setempat. Perselisihan tersebut mencakup dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, legalitas usaha, hingga laporan kepolisian.
Mantan pekerja berinisial C.A.S mengaku bekerja sebagai sopir distribusi barang selama kurang lebih tiga tahun, sejak April 2023 hingga April 2026. Ia menyebut terdapat tunggakan upah yang belum dibayarkan oleh pemilik usaha berinisial G.A.K.P.D.
Selain itu, C.A.S juga mengklaim dirinya tidak pernah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan selama bekerja. Ia juga menyatakan mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa pesangon.
Persoalan semakin berkembang setelah muncul laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan terhadap C.A.S di wilayah hukum Polsek Sukamaju.
Pihak C.A.S menilai laporan tersebut berkaitan dengan perselisihan hubungan kerja dan tuntutan hak ketenagakerjaan yang sebelumnya disampaikan kepada pemilik usaha.
Di sisi lain, legalitas usaha milik G.A.K.P.D juga dipersoalkan. Berdasarkan dokumen yang disebut telah disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, usaha tersebut diduga belum memiliki dokumen perizinan lengkap, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak G.A.K.P.D maupun aparat penegak hukum terkait substansi laporan tersebut.
Masyarakat pun berharap seluruh pihak yang berwenang dapat menangani persoalan ini secara profesional, objektif, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, pihak terkait didorong untuk menelusuri dugaan pelanggaran ketenagakerjaan maupun perizinan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
#LuwuUtara #Ketenagakerjaan #SengketaUsaha #PradugaTakBersalah














