*Medan,-* Masyarakat adat Luat Unterudang, Padanglawas,Sumatera Utara kecewa dengan PT Barapala yang berupaya menghentikan kasus dugaan pencurian yanng dilakukan PT Barapala di lahan masyarakat Luat Unterudang sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 267, Sumatera Utara. Kasus dugaan pencurian ini sebelumnya telah dilaporkan masyarakat Polres Padanglawas pada, 9 Mei 2026 yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/154/V/2026/SPKT/ Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.
“Kami masyarakat Luat Unterudang meminta Kapoldasu agar tidak melindungi PT Barapala yang melakukan usaha perkebunan tanpa izin dan berada dalam kawasan hutan,”tegas Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH yang diikuti warga lainnya saat mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap PT Barapala, Rabu (13/5/2026).
Warga jugaeninta kepada Dirkrimum, Propam, Bidkum, Wassidik beserta Irwasda Poldasu agar tidak melakukan penghentian penyelidikan terhadap laporan polisi atas dugaan pencurian yang dilakukan oleh PT Barapala di lahan masyarakat Luat Unterudang sesuai putusan Pengadilan Tinggi Nomor 267/ Sumatera Utara pada 9 Mei 2026. ‘Usir PT Barapala sebagai mafia tanah dari lahan kami,”seru warga.
Selain itu, warga juga meminta Kapoldasu agar memerintahkan Kapolres, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas segera menaikkan status laporan warga menjadi penyidikan dan segera melakukan penahanan dan penangkapan terhadap terlapor Cinra dkk.
Warga juga meminta Satgas PKH Garuda melakukan tindakan hukum kepada PT Barapala yang melakukan kegiatan berkebun di lahan sitaan Satgas PKH seluas 25 ribu Ha. Serta meminta kepada DPRD Padanglawas agar jangan tidur segera lakukan rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat dengan PT Barapala mafia tanah.
Informasi dihimpun di kepolisian, bahwa pada, Rabu (13/5) telah dilakukan gelar perkara kasus dugaan pencurian yang dilakukan pihak PT Barapala di Mapoldasu. Kuat dugaan, gelar perkara ini bertujuan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Untuk itu, warga Luat Unterudang, Yajid meminta kepada Presiden Prabowo, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapoldasu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera mengatensi kasus ini dan berpihak kepada masyarakat Luat Unterudang. Bukan malah memihak kepada pihak yang bermodal PT Barapala.
“Harusnya pihak kepolisian dalam hal ini Polres Padanglawas bisa menjadi penengah dalam kasus ini. Bukan malah memihak para pemilik modal. Hukum jangan tajam ke bawah tumpul ke atas. Semua sama di mata hukum,”tukasnya. *(Tim)*















