TANJUNG SELOR – Ketua Kelompok Tani Telaga Bukit Bulungan, Agus Suryansyah, melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Utara. Laporan tersebut telah diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/39/VI/2026/SPKT/Polda Kaltara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/VI/2026/SPKT tertanggal 29 Juni 2026.
Dalam laporannya, Agus Suryansyah menyampaikan bahwa dugaan penyerobotan terjadi di lahan milik Kelompok Tani Telaga Bukit Bulungan yang berada di Jalan Poros Berau Kilometer 57, Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, saat Agus bersama sejumlah anggota kelompok tani melakukan survei terhadap akses jalan di kawasan lahan yang dikelola kelompok tersebut. Saat berada di lokasi, mereka mendapati sebagian lahan telah dibuka dan dibersihkan.
Setelah melakukan penelusuran, rombongan menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat yang diduga dilakukan oleh Sdr. I, bersama beberapa orang lainnya. Dalam laporan polisi tersebut, turut dicantumkan beberapa pihak sebagai terlapor, yakni Sdr. I, Sdr. M.S.K., Sdr. K., dan Sdr. A.
Merasa keberatan atas aktivitas yang diduga dilakukan tanpa persetujuan kelompok tani, Agus kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Kalimantan Utara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Agus Suryansyah sebagai ketua kelompok tani Telaga Bukit Bulungan membenarkan kelompok taninya telah melaporkan sebanyak Empat orang ke Polda Kaltara kepada media DerapKalimantan.
Menurut pihak pelapor, laporan tersebut merupakan langkah hukum untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan penguasaan lahan tanpa hak yang dinilai merugikan kelompok tani. Mereka berharap aparat kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa para pihak yang terkait, serta menindaklanjuti laporan sesuai prosedur yang berlaku.
Warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Telaga Bukit Bulungan juga berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak serta mencegah potensi konflik agraria yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak-pihak yang dilaporkan terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut. Sementara itu, perkara masih dalam tahap penanganan awal oleh penyidik Polda Kalimantan Utara.(**).
Jurnalis DK : MR















