• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Diduga Tambang PT BBI Masih Beroperasi di Luar Izin, Ketua DPD BIMPAR Lebak dan Aktivis Lingkungan Desak ESDM Banten Jangan Hanya Pembinaan

Admin by Admin
Mei 3, 2026
in Daerah
0
Diduga Tambang PT BBI Masih Beroperasi di Luar Izin, Ketua DPD BIMPAR Lebak dan Aktivis Lingkungan Desak ESDM Banten Jangan Hanya Pembinaan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lebak – Dugaan aktivitas tambang galian liar milik PT Bentonite Banten Indonesia (PT BBI) yang masih berlangsung di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, terus menuai sorotan.

Meski telah dilakukan inspeksi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, indikasi aktivitas di lapangan disebut belum sepenuhnya berhenti.

Sejumlah temuan lapangan mengarah pada dugaan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan di Desa Lebak Asih masih berada di luar titik koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika terbukti, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk kategori pelanggaran pidana.

Potensi Pelanggaran Hukum

Mengacu pada regulasi yang berlaku, dugaan aktivitas pertambangan di luar izin dapat dijerat dengan:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009)

Pasal 158

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 160

Mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga dapat mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Pasal 98 dan 99

Mengatur sanksi pidana bagi kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, baik disengaja maupun karena kelalaian.

Jika dugaan aktivitas di luar koordinat izin terbukti, maka potensi pelanggaran tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga pidana.

Ketua DPD BIMPAR Indonesia Kabupaten Lebak, Kang Sa’id, menegaskan bahwa persoalan ini harus ditangani secara serius.

“Kalau memang ada indikasi aktivitas di luar izin, ini bukan lagi pembinaan, tapi sudah masuk ranah penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya lebih dari satu titik lokasi yang diduga bermasalah.

“Kalau hanya satu titik yang ditindak di Desa Curugbitung, sementara titik lain di Desa Lebak Asih tidak ditindak, publik berhak bertanya. Penegakan aturan harus menyeluruh dan transparan,” tambahnya.

Sementara itu, aktivis lingkungan Banten, Koh Ade, mengingatkan bahwa persoalan ini memiliki dimensi lingkungan yang serius.

“Penambangan di luar izin sangat berpotensi merusak lingkungan. Jika itu terjadi, maka bisa masuk pelanggaran dalam UU Lingkungan Hidup, bukan sekadar administrasi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap inspeksi atau sidak semata.

Sebelumnya, pihak ESDM Banten menyampaikan bahwa kegiatan tambang telah dihentikan setelah dilakukan pembinaan.

“Yang penting dari kegiatan kemarin ada hasilnya, yaitu berhentinya kegiatan penambangan setelah dilakukan pembinaan,” ujar perwakilan ESDM.

Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan, terutama terkait dugaan aktivitas lanjutan di beberapa titik lain yang disebut masih beroperasi.

*HKZ*

Post Views: 4
Tags: #Berita daerah
Previous Post

Tegas! Badan Pengawasan MA Jatuhkan Sanksi Disiplin ke 26 Hakim di April 2026

Next Post

Pakar Hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal: Iuran Wajib di Sekolah Aceh Tengah Diduga Pungli, Kepsek Bisa Dicopot!

Admin

Admin

Next Post
Pakar Hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal: Iuran Wajib di Sekolah Aceh Tengah Diduga Pungli, Kepsek Bisa Dicopot!

Pakar Hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal: Iuran Wajib di Sekolah Aceh Tengah Diduga Pungli, Kepsek Bisa Dicopot!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Prof.Dr.Sutan Nasomal SH.MH Minta Presiden RI: Bantu Tuntaskan Konflik Lahan Eks Transmigrasi Dangan PT Nafasindo Di Aceh Singkil

Prof.Dr.Sutan Nasomal SH.MH Minta Presiden RI: Bantu Tuntaskan Konflik Lahan Eks Transmigrasi Dangan PT Nafasindo Di Aceh Singkil

Mei 3, 2026
Pakar Hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal: Iuran Wajib di Sekolah Aceh Tengah Diduga Pungli, Kepsek Bisa Dicopot!

Pakar Hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal: Iuran Wajib di Sekolah Aceh Tengah Diduga Pungli, Kepsek Bisa Dicopot!

Mei 3, 2026
Diduga Tambang PT BBI Masih Beroperasi di Luar Izin, Ketua DPD BIMPAR Lebak dan Aktivis Lingkungan Desak ESDM Banten Jangan Hanya Pembinaan

Diduga Tambang PT BBI Masih Beroperasi di Luar Izin, Ketua DPD BIMPAR Lebak dan Aktivis Lingkungan Desak ESDM Banten Jangan Hanya Pembinaan

Mei 3, 2026
Tegas! Badan Pengawasan MA Jatuhkan Sanksi Disiplin ke 26 Hakim di April 2026

Tegas! Badan Pengawasan MA Jatuhkan Sanksi Disiplin ke 26 Hakim di April 2026

Mei 3, 2026

Recent News

Prof.Dr.Sutan Nasomal SH.MH Minta Presiden RI: Bantu Tuntaskan Konflik Lahan Eks Transmigrasi Dangan PT Nafasindo Di Aceh Singkil

Prof.Dr.Sutan Nasomal SH.MH Minta Presiden RI: Bantu Tuntaskan Konflik Lahan Eks Transmigrasi Dangan PT Nafasindo Di Aceh Singkil

Mei 3, 2026
Pakar Hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal: Iuran Wajib di Sekolah Aceh Tengah Diduga Pungli, Kepsek Bisa Dicopot!

Pakar Hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal: Iuran Wajib di Sekolah Aceh Tengah Diduga Pungli, Kepsek Bisa Dicopot!

Mei 3, 2026
Diduga Tambang PT BBI Masih Beroperasi di Luar Izin, Ketua DPD BIMPAR Lebak dan Aktivis Lingkungan Desak ESDM Banten Jangan Hanya Pembinaan

Diduga Tambang PT BBI Masih Beroperasi di Luar Izin, Ketua DPD BIMPAR Lebak dan Aktivis Lingkungan Desak ESDM Banten Jangan Hanya Pembinaan

Mei 3, 2026
Tegas! Badan Pengawasan MA Jatuhkan Sanksi Disiplin ke 26 Hakim di April 2026

Tegas! Badan Pengawasan MA Jatuhkan Sanksi Disiplin ke 26 Hakim di April 2026

Mei 3, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Prof.Dr.Sutan Nasomal SH.MH Minta Presiden RI: Bantu Tuntaskan Konflik Lahan Eks Transmigrasi Dangan PT Nafasindo Di Aceh Singkil

Prof.Dr.Sutan Nasomal SH.MH Minta Presiden RI: Bantu Tuntaskan Konflik Lahan Eks Transmigrasi Dangan PT Nafasindo Di Aceh Singkil

Mei 3, 2026
Pakar Hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal: Iuran Wajib di Sekolah Aceh Tengah Diduga Pungli, Kepsek Bisa Dicopot!

Pakar Hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal: Iuran Wajib di Sekolah Aceh Tengah Diduga Pungli, Kepsek Bisa Dicopot!

Mei 3, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In