“Disposisi Bupati Tak Sampai ke Lapangan: Dugaan Keberpihakan Pejabat ke Tambang Mencuat”
Berau, DerapKalimantan.com – 8 November 2025, – Pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan masyarakat. Keluhan datang dari kelompok tani Bumi Subur Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, yang mengaku kecewa atas lambannya tindak lanjut surat permohonan mereka kepada Bupati Berau terkait penyelesaian sengketa lahan yang diduduki perusahaan tambang PT Berau Coal.
Kelompok tani Bumi Subur menyampaikan bahwa surat permohonan dukungan dan fasilitasi penyelesaian hak atas lahan mereka telah dikirim kepada Bupati Berau pada 17 Agustus 2025. Surat tersebut diketahui telah mendapat disposisi langsung dari Bupati pada 20 Agustus 2025, yang memerintahkan Asisten dan Dinas Perkebunan untuk menindaklanjuti dan memfasilitasi penyelesaian dengan pihak terkait.
Namun hingga kini, tindak lanjut atas disposisi tersebut dinilai berjalan lambat dan berbelit.
Ketua Kelompok Tani Bumi Subur, Muhammad Hamim, menyampaikan kepada media bahwa disposisi dari Bupati Berau sempat berakhir di Bidang Sengketa Dinas Pertanahan Pemkab Berau. Anehnya, pejabat di bidang tersebut justru mempertanyakan keaslian disposisi tersebut kepada pihak kelompok tani, bukan mengkonfirmasi langsung ke atasan mereka, yakni Bupati.
“Saya heran, seharusnya pejabat itu membawa dokumen ke Bupati untuk memastikan, bukan malah bertanya kepada kami yang masyarakat,” ujar Hamim dengan nada kecewa.
Kasus ini terjadi di lingkungan Kantor Bupati Berau, serta melibatkan jajaran di Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, khususnya bidang yang menangani sengketa lahan.
Masalah ini mencuat sejak surat permohonan kelompok tani diajukan pada pertengahan Agustus 2025 dan berlanjut hingga kini, November 2025, tanpa kejelasan penyelesaian.
Lambannya pelayanan publik ini diduga disebabkan oleh kurangnya koordinasi antarpejabat di tingkat dinas dan staf teknis, meski perintah disposisi dari pimpinan daerah telah dikeluarkan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa sebagian pejabat lebih berpihak kepada kepentingan perusahaan tambang ketimbang masyarakat.
“Kami merasa pelayanan di kantor pemerintah terlalu condong ke perusahaan, padahal gaji mereka dibayar dari pajak rakyat,” tambah Hamim.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan dari pemerintah daerah, kelompok tani Bumi Subur akhirnya mengambil langkah lebih jauh. Mereka telah melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) pada September 2025. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh ketua kelompok tani, didampingi kuasa hukumnya, di Jakarta.
Pihak kelompok tani berencana kembali menemui Bupati Berau secara langsung bersama sejumlah pengurus dan anggota kelompok untuk meminta kejelasan atas kebijakan yang terkesan diabaikan oleh jajaran di bawahnya.
Seruan Masyarakat:
Masyarakat berharap Bupati Berau dapat mengevaluasi kinerja bawahannya, khususnya di bidang pertanahan. Mereka menilai, bila pegawai tidak mampu memberikan pelayanan optimal kepada rakyat, sebaiknya dilakukan rotasi jabatan agar tidak terus menimbulkan kekecewaan publik.
“Kami hanya ingin keadilan dan pelayanan yang layak dari pemerintah. Jangan sampai masyarakat merasa dipinggirkan di tanah sendiri,” tutup Hamim.***
Jurnalis : TIM DK
Editor : Marihot















