Berau, 14 April 2026— Dua perempuan bersaudara di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali melaporkan dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri mereka ke Polres Berau, Selasa (14/4/2026), setelah sebelumnya laporan kasus tersebut dicabut secara sepihak oleh ibu korban.
Korban berinisial N.A. (19) dan S.H. (20) mendatangi Polres Berau didampingi keluarga serta Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Berau. Laporan mereka diterima oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial A.S., yang merupakan ayah tiri korban. Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah mereka di Kampung Teluk Semanting, RT 02, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2025 akhir.
Menurut keterangan korban, kejadian pertama dialami oleh N.A. pada 2022 saat masih duduk di bangku kelas 3 SMP bahkan sampai duduk di bangku SMK tahun 2023. Sementara dugaan kejadian serupa kembali terjadi pada 2024 terhadap S.H oleh bapak tirinya saat ibu mereka sedang bekerja di perusahaan kelapa sawit.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Berau pada Desember 2025. Namun, laporan tersebut kemudian dicabut oleh ibu korban berinisial N.W. tanpa sepengetahuan maupun persetujuan kedua korban, sehingga memicu kekecewaan dan keresahan dua anak perempuannya.
Hingga kini, terduga pelaku A.S. diketahui belum menjalani proses hukum yang signifikan dan masih berada di lingkungan tempat tinggal yang sama.
Kedua korban mengaku mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tersebut. Mereka bahkan menolak kembali ke rumah selama pelaku masih berada di sana, serta kerap mengalami tekanan psikologis serius.
Pelaporan ulang dilakukan sebagai upaya korban untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Yayasan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Berau (TRC PPA Berau). Mereka menilai pencabutan laporan tanpa melibatkan korban merupakan persoalan serius yang kedepan tidak boleh terulang kembali.
Tim DK.















