Jakarta, 13 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan independensi keterangan ahli dari BPKP dalam persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pernyataan tersebut disampaikan usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026), dengan terdakwa Nadiem Makarim.
Menurut JPU Roy Riady, ahli BPKP Dedy Nurmawan telah memaparkan hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian negara sekitar Rp1,5 triliun. Kerugian tersebut disebabkan oleh sejumlah penyimpangan dalam proyek, termasuk dugaan pengondisian spesifikasi perangkat yang mengarah pada penggunaan Chrome OS.
Ia menegaskan bahwa seluruh perhitungan yang dilakukan ahli didasarkan pada objektivitas serta dokumen audit yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Dalam menjelaskan metode perhitungan, JPU menyampaikan bahwa ahli tidak menggunakan harga pasar sebagai acuan utama. Sebaliknya, perhitungan dilakukan menggunakan pendekatan akuntansi berbasis dokumen valid, seperti dokumen impor dan perjanjian distributor. Dari dokumen tersebut, ahli menetapkan margin maksimal guna menentukan harga wajar.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga yang dibayarkan negara jauh melebihi harga wajar tersebut, sehingga mengindikasikan adanya praktik mark-up.
Sebagai perbandingan, JPU mengungkapkan bahwa terdapat pembelian perangkat serupa dengan harga yang jauh lebih rendah. Mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Hanif Muhammad, disebut memperoleh perangkat dengan harga sekitar Rp3,2 juta, sementara terdakwa Ibrahim Arief tercatat membeli perangkat serupa seharga Rp2 juta pada tahun 2022.
Meskipun data harga pasar tersebut tersedia, JPU tetap menghormati independensi ahli yang memilih menggunakan metode berbasis dokumen guna menghindari potensi intervensi dalam proses perhitungan.
Lebih lanjut, JPU juga mengkritik tim penasihat hukum terdakwa yang dinilai kurang fokus selama persidangan. Beberapa anggota tim disebut tidak mengikuti jalannya sidang secara penuh, sehingga kerap mengajukan pertanyaan yang sebenarnya telah terjawab melalui bukti dan dokumen yang dipaparkan.
JPU berharap penasihat hukum dapat lebih cermat dalam mengikuti persidangan, mencatat setiap bukti yang muncul, serta tidak mengulang pertanyaan yang sama agar proses hukum dapat berjalan lebih efektif.
Di akhir keterangannya, JPU menepis keraguan terkait referensi harga dengan menegaskan bahwa survei e-katalog tidak memiliki dasar pembentukan harga yang akurat. Oleh karena itu, metode akuntansi yang digunakan ahli dinilai menjadi sangat penting dalam mengungkap kerugian negara dalam perkara ini.
Jurnalis: Marihot
Sumber: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM















