• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi Terbongkar, hingga Tonan BBM Ditemukan di Gudang Maluang

Admin by Admin
Februari 15, 2025
in Daerah
0
Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi Terbongkar, hingga Tonan BBM Ditemukan di Gudang Maluang
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berau, DerapKalimantan.com – Sebuah gudang di Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, diduga menjadi lokasi penimbunan BBM solar subsidi. Praktik ini terungkap setelah tim media menelusuri pergerakan kendaraan pengetap yang kerap mengantre di SPBU sebelum menuju lokasi pembongkaran di gudang tersebut. Diperkirakan, terdapat 3 hingga 5 ton BBM solar hasil antrean dari SPBU yang ditimbun di lokasi tersebut.(15/2).

Gudang BBM Bersubsidi Ditemukan, Diduga Terlibat Praktik Ilegal

Saat tiba di lokasi, tim media menemukan sikitar enam tandon serta puluhan jeriken berisi BBM solar. Keberadaan bahan bakar (BBM) bersubsidi dalam jumlah besar ini semakin menguatkan dugaan praktik penimbunan yang melanggar hukum.

Selain BBM, aktivitas tambang pasir juga ditemukan di area tersebut. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa BBM solar tersebut diduga diperoleh dari kendaraan pengetap yang mengumpulkannya melalui SPBU sebelum disimpan di gudang.

Pemilik Gudang Akui Penggunaan BBM Bersubsidi

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pemilik gudang berinisial NS mengakui bahwa BBM yang dikumpulkannya berasal dari antrean mobil miliknya di SPBU. Dalam percakapan dengan awak media, NS berusaha membantah bahwa aktivitasnya tergolong penimbunan ilegal, dengan alasan BBM tersebut hanya digunakan untuk operasional kendaraan dan kapal namun fakta lain ada sebuah alat exavator  untuk kegiatan penambangan pasir.

Namun, NS juga mengungkap bahwa ada empat kendaraan yang rutin mengantre di SPBU untuk mengumpulkan BBM, yang kemudian digunakan diduga untuk kegiatan usaha tambang pasir. Hal ini memperkuat indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan bisnis.

Potensi Pelanggaran Hukum

Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, aktivitas tambang pasir di lokasi tersebut juga menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan dampak lingkungan, yang dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diperbarui dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Harapan untuk Penegakan Hukum

Mengingat dampak negatif dari praktik penyalahgunaan BBM subsidi, awak media berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Berau, segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran. Upaya konfirmasi lebih lanjut terhadap NS telah dilakukan, dan yang bersangkutan mengakui bahwa BBM yang ditimbun merupakan miliknya.

Tim Liputan Derap Kalimantan

Post Views: 133
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Direktur PT. Utama Putra Kaltim dan Keluarga Besar Media Derap Kalimantan Turut Berduka Cita

Next Post

Bidhumas Polda Kaltim Gelar Sosialisasi di Balikpapan, Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Admin

Admin

Next Post
Bidhumas Polda Kaltim Gelar Sosialisasi di Balikpapan, Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Bidhumas Polda Kaltim Gelar Sosialisasi di Balikpapan, Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

April 16, 2026
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026

Recent News

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

April 16, 2026
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In