Kab. Berau | Derap Kalimantan. Com | Terkuat Fakta hasil Investigasi dari team Pewarta terkait Polemik kenaikan tarif RSUD dr Abdul Rivai dimana kenaikan tersebut mencapai 300 % yang dinilai sangat membebani dan menyakitkan hati masyarakat Berau, hal tersebut dapat terkuak berawal dari debat kandidat yang dilaksanakan disalah satu station TV Swasta beberapa waktu yang lalu, (7/11/2014).
Terkait itu, Pewarta coba konfirmasi dengan Rudi Parasian Mangunsong salah satu anggota DPRD Berau, menjelaskan bahwa pembahasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak ada poin yang menjelaskan tentang adanya kenaikan tarif tersebut.
Ia mengungkapkan dan menegaskan bahwa Usulan kenaikan 300 % tarif RSUD dr Abdul Rivai tidak pernah ada pembahasan dilakukan di DPRD, perlu dibuka ke publik, biar tahu siapa dalangnya, karena kenaikan tarif 300℅ biaya tarif RSUD dr. Abdul Rivai sangat mengejutkan kita dan masyarakat Berau.
“Dikatakan Mantan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) periode 2019-2024 DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong mengatakan bahwa setahunya pada tanggal 19 September 2023, Bapemperda DPRD Berau saat itu tidak ada satupun item yang menyebutkan tentang tarif RSUD dr Abdul Rivai, bahkan hingga dilaksanakannya rapat paripurna saat itu tidak ada item kenaikan tarif RSUD dr Abdul Rivai dibahas dirapat paripurna.”pungkas Rudi.
Secara pribadi tidak pernah melihat lampiran kenaikan tarif RSUD dr Abdul Rivai itu. Adapun di acara debat disebutkan, kenaikan hingga 300 ℅. Rudi Pasarian Mangunsong mengakui bahwa masih memegang dokumen asli Rancangan Perda sebelum disahkan,” pungkasnya.
Selanjutnya, Pewarta mencoba meminta konfirmasi dari Muhammad Darwin Sekwan DPRD Berau terkait kenaikan tarif RSUD dr Abdul Rivai, dan hasilnya juga sangat mengejutkan atas kerterangannya, bahwa dengan alasan Yuridis kenaikan tarif tidak pernah disampaikan.
Menurut penjelasan sekwan bahwa awalnya akan dibuatkan Perbup, polemik ini sudah pernah dibahas di DPRD namun bukan Pembahasan mengenai Tarif RSUD dr Abdul Rivai, yang dibahas saat itu kenaikan Labkesda.
Disampaikan oleh Muhammad Darwis Sekwan DPRD, bahwa Ketua DPRD menandatangani naskah Raperda itu tanpa adanya item Kenaikan Tarif RSUD dr Abdul Rivai, artinya Ketua DPRD tidak pernah menanda tangani kenaikan tarif RSUD dr Abdul Rivai, karena tidak pernah ada pembahasan di DPRD.
Bingung saja tiba-tiba item tersebut ada di Raperda setelah diketuk palu. Hal ini dibenarkan oleh Sekwan DPRD, Ia bersikukuh bahwa tidak pernah ada pembahasan kenaikan tarif RSUD dr Abdul Rivai.
Pertanyaan dari Pewarta kepada Sekwan DPRD siapa yang bertanggung jawab atas Item kenaikan tarif RSUD dr Abdul Rivai yang tidak pernah dibahas di Dewan?
Sekwan DPRD: “Harapannya ada klarifikasi dari bagian hukum Pemda dalam hal ini agar tidak menjadi polemik berkepanjangan.” ujarnya.
Berikutnya Pewarta mencoba mengkonfirmasi keterangan dari Sofyan Widodo Kabag hukum Pemda dikantornya, mempertanyakan terkait item kenaikan tarif RSUD dr Abdul Rivai, dan menjelaskan bahwa memang tidak pernah dibahas di Dewan yang di bahas adalah mengenai tarif restribusi yang lain.
Saat Pewarta memberikan pertanyaan kepada Kabag hukum Pemda, mengapa kanaikan tarif RSUD dr Abdul Rivai langsung di bawa Kemendagri, tanpa melalui pembahasan, apakah hal tersebut tidak mencederai anggota DPRD sebagai perwakilan rakyat Berau?
Kabag hukum Pemda menjawab, bukan kewenangannya menjawab, namun coba di pertanyakan ke Dispenda.
“Dijelaskan oleh Kabag hukum, awalnya kenaikan tarif biaya RSUD dr Abdul Rivai mau diterbitkan dengan Perbup, namun hal itu tidak jadi atas saran dari Kemendagri, tetapi item kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai dimasukkan ke Perda,” ungkap Kabag hukum.
Pertanyaan Pewarta, kepada Kabag hukum, apakah penyisipan kenaikan tarif biaya RSUD dr Abdul Rivai tersebut barang siluman apa tidak?
Kabag hukum, menjelaskan bahwa usulannya resmi dari rumah sakit, namun Item kenaikan tarif tersebut tidak ada pembahasan di Dewan.
“Jadi Kabag hukum menyampaikan bahwa Dispendalah yang melakukan kordinasi ke Kemendagri pada saat itu dengan anggota dewan yang berinisial S yang ikut menemani Dispenda saat itu ke Kemendagri. Alasannya sudah mendesak waktunya,” ucap Sofyan Widodo Kabag hukum Pemda.
“Saran dari Kemendagri bahwa restribusi kesehatan harus masuk di Perda, jadi penerbitan Perbup ditunda, hingga ada penetapan. Nah itu ceritanya hingga muncul item kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai di Perda.” ungkap Kabag hukum Pemda.
Alasan lain dari Kabag hukum bahwa kalau tidak ditetapkan kenaikan tarif, maka RSUD dr Abdul Rivai tidak bisa melakukan pemungutan biaya tarif RSUD karena tidak ada dasar hukumnya. Dipertegas lagi bahwa kenaikan tarif RSUD dr Abdul Rivai adalah atas usulan dari Dirut Rumah Sakit hingga kini belum ada usulan untuk menurunkan tarif.
Hal senada disampaikan Dedy Okto, Ketua DPRD yang baru saja di lantik, mengenai kenaikan tarif RSUD dr Abdul Rivai hingga 300 % jelas menolak kenaikan tersebut, apalagi cara yang dilakukan olehnya dinilai tidak baik untuk masyarakat Berau.
Ia berjanji setelah terbentuk komisi kita pasti akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait salah satunya Dirut RSUD dr Abdul Rivai, dan Kabag hukum Pemda bahkan bila perlu Bupati juga akan kita undang untuk dimintai penjelasannya.
“Untuk kenaikan tarif RSUD dr Abdul Rivai seharusnya dibahas terlebih dahulu di DPRD baru dibawah ke kemendagri, hormati DPRD sebagai wakil rakyat apalagi kenaikan tarif biaya rumah sakit yang mencapai 300% sangatlah menyakitkan hati rakyat. Dimana rakyat kita masih banyak yang susah.” pungkasnya kepada Pewarta.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari Dirut RSUD Abdul Rivai Berau terkait kenaikan tarif 300℅ biaya RSUD kepada pewarta. (**).
(Marihot).