JAKARTA – Derap Kalimantan. Com | Penasehat hukum terdakwa Ir. Dwi Dharma Sugari dalam Dupliknya membantah seluruh Dakwaan dan Tuntutan serta tanggapan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Perkara Pidana No. Reg. Perkara: 352/Pid.B/2024/PN. Jkt.Utr. Karena menurutnya hanya berdasarkan asumsi belaka.
Demikianlah hal tersebut diungkapkan para penasihat Hukum terdakwa Ir. Dwi Dharma Sugari dari Law Firm Indra Sahnun Lubis and Associates, dalam Dupliknya yang terdiri dari Susanti Agustina SH MH, Andy Mulia Siregar SH, Dr R Aulia Taswin SH MH dan Rio Goldie Irawan SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Rabu (26/9/2024).
Menurut Susanti Agustina kliennya tetap pada Nota Pembelaan atau Pleidoi yang telah dibacakan dalam persidangan tanggal 24 September 2024 kemarin. Dia juga memohon kepada majelis Hakim agar mempertimbangkan alat bukti surat yang diajukan terdakwa Dwi Dharma Sugari sebagai Tenaga Ahli pada halaman 52 dalam lampiran alat bukti.
Pembelaan atau Pledoi
Sementara itu, dalam Pledoi penasihat hukum terdakwa Ir. Dwi Dharma Sugari, meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membebaskannya.
Karena terdakwa Ir. Dwi Dharma Sugari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bersama sama melakukan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang” melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan
Dipersidangan Andy Mulia Siregar bersama Rio Goldie dengan lantang membacakan Pleidoi yang pada intinya menyatakan bahwa berdasarkan analisa yuridis, JPU tidak dapat membuktikan seluruh dakwaannya, setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan pembuktian pada saat persidangan yang berlangsung sebelum ini.
“JPU tidak dapat membuktikan unsur-unsur yang terkandung dalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Dakwaan Kedua Melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujarnya.
Lebih lanjut Andy Mulia Siregar menjelaskan unsur barang siapa ditujukan kepada setiap orang. Dalam rumusan perbuatan pidana merujuk pada pelaku (dader) perbuatan pidana yaitu subyek Hukum berupa orang (Natuurlijk person), yang dapat diminta pertanggung jawaban pidana.
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa Ir. Dwi Dharma Sugari sejak awal tidak mengetahui transaksi jual beli Cangkang Kelapa Sawit antara Arkan Impex General Trading LLC Dengan Saksi TM. Hawari mewakili PT. Borneo Oilindo Sejahtera dan PT. Bersaudara Natural Energi dan PT. Dwi Tunggal Sempurna yang dilakukan secara melawan hukum,” jelasnya.
Menurut Andy sekitar bulan Januari 2022 terdakwa TM. Hawari via telepon menghubungi kliennya Dwi Dharma yang bekerja di PT. Santomo Resources Indonesia dan PT International Green Energy. Saat itu TM. Hawari memberitahukan mempunyai pembeli cangkang kelapa sawit dari Dubai yang akan diekspor ke Eropa.
Selanjutnya, Ia meminta agar Terdakwa Dwi Dharma Sugari membantu proses teknis ekspor ke eropa dengan mempekerjakannya sebagai Tenaga Ahli yang bersertifikat, dan selanjutnya TM. Hawari mangajak Dwi Dharma ikut hadir dalam pertemuan melalui zoom meeting yang dihadiri oleh Saksi TM. Hawari, Saksi Waheed Shahzad, Saksi Theodoros Vidalis dari Pihak Arkan Impex General Trading LLC selaku Pembeli, Milasari Anggraini (DPO) Saksi Deswan Hardjo Putra selaku Direktur PT. Bersaudara Natural Energi selaku Penjual dan Saksi Triswanto selaku Direktur PT. Dwi Tunggal Sempurna selaku Penjual.
Lebih lanjut, rekan Andy mengatakan sesuai keterangan Saksi Triswanto yang menjelaskan Terdakwa Dwi Dharma Sugari secara spesifik adalah seorang Tenaga Ahli untuk di lapangan yang berpengalaman dalam mengekspor ke Luar Negeri serta mengurus perizinan-perizinan.
Demikian juga keterangan saksi Deswan yang menerangkan bahwa terdakwa Dwi Dharma Sugari secara spesifik adalah seorang Tenaga Ahli untuk di lapangan yang berpengalaman dalam mengekspor ke Luar Negeri serta mengurus perizinan-perizinannya.
Sedangkan keterangan Saksi TM. Hawari menyatakan bahwa terdakwa merupakan Ahli dalam Perusahaan Jepang yang dia bekerja , Selain itu dia juga menerangkan bahwa dalam Kuasa Direksi tidak ada Kuasa Khusus untuk menandatangani perjanjian menggunakan Perusahaan PT BOS
“Berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan tersebut, kami berpendapat Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan seluruh unsur perbuatan pidana yang di dakwakan kepada Terdakwa Ir. Dwi Dharma Sugari sebagaimana dalam Surat Dakwaannya,” ungkapnya.
Setelah panjang lebar kami uraikan fakta-fakta persidangan dengan analisanya kata Rio, kesimpulannya, demi hukum kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak seluruh Dakwaan JPU atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
“Menyatakan Terdakwa Ir. Dwi Dharma Sugari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, bersama sama melakukan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang” melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan,” katanya.
Selain itu, memerintahkan agar Terdakwa Ir. Dwi Dharma Sugari segera dikeluarkan dari tahanan di Rumah Tahanan Cipinang, terhitung sejak putusan ini di ucapkan dan memerintahkan JPU untuk membuka blokir rekening atas nama terdakwa.
Rio juga berharap agar Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk mengembalikan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Mercedes Benz type C200 AT (W205) warna hitam metalik Nomor Polisi B 2065 SXP dan 1 (satu) unit mobil Toyota Vellvire Z 2.4 AT Tahun 2011 warna Hitam Nomor Polisi B 2266 PD kepada Terdakwa Ir. Dwi Dharma Sugari. Dan Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara.
“Namun apabila Majelis Hakim Yang Mulia tidak sependapat dengan kami, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono),” jelasnya.
Terkait hal itu, Susanti Agustina selaku ketua team penasehat hukum Dwi Dharma Sugari mengatakan lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.
“Menurut Filsuf Inggris, William Blacstone, dalam bukunya Commentaries on the Laws of Englang (1765-1769). Selain itu menurut kamus hukum yang ditulis Simorangkir (hlm. 73), frasa in dubio pro reo “jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa,” tandasnya.
Fiat Justitia Ruat Caelum “Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh” pungkas Susan
Tuntutan
Seperti yang diketahui, perkara dugaan tindak pidana penipuan dan TPPU, dengan dalih bisnis Cangkang Kelapa Sawit ini, menjerat tiga terdakwa, dan saat ini sidangnya masih bergulir di PN Jakarta Utara, tinggal menunggu vonis majelis hakim.
Sedangakan dalam tuntutannya JPU Doni Boy Panjaitan, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menuntut tiga terdakwa masing masing TM Hawari, Dwi Darma dan Chandra Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan, dalam Pasal Penipuan dan UU TPPU. Ketiga terdakwa itu disidangkan dengan berkas terpisah, namun diperiksa satu Majelis Hakim.
Terdakwa TM Hawari dituntut selama 8 tahun penjara denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan TM Hawari sama dengan Dwi Dharma, dituntut selama 8 tahun penjara denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Chandra Setiawan dituntut lebih tinggi dari kedua terdakwa lainnya yakni selama 9 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan. (Amris)