Jakarta — Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) menyatakan keprihatinan mendalam atas pencabutan kartu tanda akses (KTA) liputan Istana yang dialami seorang jurnalis CNN Indonesia. Insiden ini terjadi usai wartawan tersebut melontarkan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9).
Pertanyaan yang diajukan terkait arahan khusus Presiden terhadap Badan Gizi Nasional (BGN) di tengah maraknya kasus keracunan menu MBG. Presiden Prabowo sempat menjawab bahwa ia akan segera memanggil Kepala BGN untuk membahas persoalan tersebut. Namun, tak lama kemudian, Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden memanggil reporter CNN Indonesia dan menyatakan keberatan atas pertanyaan itu karena dianggap di luar konteks. Hal ini berujung pada pencabutan kartu liputan Istana sang jurnalis.
Sikap Forwaka
Menanggapi peristiwa ini, Ketua Forwaka, Baren AS, menyampaikan lima poin sikap:
1. Keprihatinan atas pencabutan KTA. Forwaka menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers serta membatasi hak publik dalam memperoleh informasi.
2.Tidak dapat dibenarkan secara konstitusi. Forwaka mengingatkan bahwa Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
3. Dilindungi oleh UU Pers. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi, sementara Pasal 8 menyebut wartawan berhak atas perlindungan hukum.
4. Sanksi pidana bagi penghalang kerja jurnalis. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebut siapa pun yang menghalangi kerja wartawan dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
5. Desakan klarifikasi resmi. Forwaka meminta Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden segera memberikan penjelasan terbuka atas pencabutan KTA tersebut.
Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa dirinya akan memanggil Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk membahas masalah MBG. Ia mengakui masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan program tersebut dan mengingatkan agar kasus keracunan tidak dipolitisasi.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara kewajiban jurnalis dalam mencari informasi dengan kewenangan lembaga negara dalam mengatur akses liputan. Sikap Forwaka menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan pilar demokrasi yang tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang. ***
Tim DK-RED















