MEDAN – Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi pengolahan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Jalan Seruwe, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, kembali menjadi sorotan publik.
Gudang yang disebut-sebut milik seorang pria berinisial UR alias Ucok Siregar tersebut sebelumnya dikabarkan hanya sebagai tempat penyimpanan mobil dan truk. Namun, berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lapangan pada Selasa, 25 Februari 2026 sekitar pukul 13.15 WIB, tercium aroma menyengat menyerupai solar di sekitar lokasi.
Di depan gudang juga terlihat sejumlah orang tak dikenal berjaga. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya aktivitas pengolahan atau pemindahan BBM jenis solar bersubsidi di dalam gudang tersebut.
Keterangan Warga, Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah melihat aktivitas mencurigakan di malam hari.
“Setahu saya gudang itu tempat pengoplosan dan pemasakan minyak. Pernah saya lihat mobil truk berhenti malam-malam, mengangkut seperti galon besar yang dikurung besi. Seminggu kemudian ada pickup modifikasi datang membawa galon itu kembali. Saya kurang paham itu apa, tapi memang aktivitasnya lebih sering malam hari,” ujarnya.
Keterangan warga tersebut semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas distribusi atau pengolahan BBM yang belum diketahui legalitasnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum,
Apabila benar terdapat praktik manipulasi atau pengoplosan BBM bersubsidi, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE), khususnya Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), apabila terdapat dugaan manipulasi informasi elektronik dalam pemberitaan atau dokumen pendukung.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status hukum gudang tersebut.
Harapan Kepada Aparat Penegak Hukum
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Pelabuhan Belawan, dapat melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas gudang tersebut.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil penyelidikan dan pernyataan resmi dari pihak berwenang.
Tim.















