KUTAI BARAT – Derap Kalimantan. Com | Polres Kutai Barat bersama Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Timur menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum di Aula Polres Kutai Barat, Selasa (17/9/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Waka Polres Kompol Ahmad Abdullah, SH, MH mewakili Kapolres Kutai Barat, Kabag Log Akp Budi Witikno, SH Kabag SDM Akp Eko Adriyanto, Kabag Ren Akp Darnuji, SH, Kasat Reskrim Akp Asriadi, SH, MH, Dan Perwira dan Anggota Polres Mahakam Ulu, Personel Polres Kutai Barat dan perwakilan Polsek jajara
Ucapan terima kasih dan selamat datang ke Polres Kubar kepada Tim Bidkum Polda Kaltim yang hadir di Polres Kutai Barat.
Kedatangan Tim Bidkum Polda Kaltim itu disambut langsung oleh Wakapolres Kutai Barat Kompol Ahmad Abdullah,SH, MH, Ucapan terima kasih dan selamat datang ke Polres Kubar kepada Tim Bidkum Polda Kaltim yang hadir di Polres Kutai Barat AKBP Tasimun, S.H., M.M, Ipda Thon Jerri AB, S.H.,M.H& H, Brigpol Egy Okta Irawan dan Bripda Bimo Yhudo Wicaksono
“Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan mengangkat tiga pokok materi, di antara nya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Bab XXXV terkait Tindak Pidana Khusus, UU Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Perkap Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana,”ujar Tasimun.
Dalam kesempatan ini, Ketua Tim Bidkum Polda Kaltim AKBP Tasimun, menyampaikan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai regulasi terbaru. Terutama dalam menjalankan tugas sehari-hari anggota kepolisian di wilayah Kutai Barat. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan sesi pre-test dan post-test, guna mengukur sejauh mana pemahaman peserta sebelum dan setelah menerima materi.
Sosialisasi dan penyuluhan hukum ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Personel yang hadir, mulai dari Perwira hingga Bintara, sangat antusias mengikuti jalannya acara yang juga diwarnai dengan sesi tanya jawab.(DEGE)