• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Hukrim

Gugat PHK Sepihak, Karyawan Berpaling ke KPK Tipikor: “PT Torganda, Tuntaskan Hak Kami Sebelum Kami Digusur!”

Admin by Admin
November 22, 2025
in Hukrim
0
Gugat PHK Sepihak, Karyawan Berpaling ke KPK Tipikor: “PT Torganda, Tuntaskan Hak Kami Sebelum Kami Digusur!”
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Derapkalimantan.com, – Sabtu (22 November 2025) – Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) secara resmi menyoroti dan mendukung upaya para karyawan PT TORGANDA yang berdomisili bekerja di wilayah Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menuntut penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme Bipartit dan Tripartit. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Arjuna Sitepu, C.PAR., Wakil Ketua Bidang Intelijen dan Investigasi DPP KPK TIPIKOR, menanggapi aduan para karyawan tetap yang merasa dirugikan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan pengusiran dari rumah dinas.

TUNTUTAN BIPARTIT & DUKUNGAN TRIPARTIT

Sitepu menegaskan pentingnya perusahaan mematuhi mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai regulasi.
“Bipartit,sebagaimana diamanatkan Pasal 3 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, adalah langkah pertama yang wajib ditempuh. Ini merupakan upaya penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat antara pekerja dan pengusaha,” tegas Sitepu. “Apabila bipartit gagal, maka Tripartit dengan melibatkan pemerintah sebagai mediator harus dijalankan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.”

Dukungan ini diberikan menyusul surat permohonan Bipartit yang disampaikan para karyawan kepada manajemen PT TORGANDA pada 20 November 2025. Surat tersebut dilatarbelakangi oleh perintah pengosongan rumah barak (rumah dinas) perusahaan yang telah mereka tempati bertahun-tahun selama menjadi karyawan tetap, yang diduga kuat berkaitan dengan rencana PHK sepihak.

KRONOLOGI & DALIH PHK YANG DIGUGAT

Para karyawan, yaitu Sandi Gulo (Muat TBS KT IX), Yobedi Bulolo (Langsar TBS KT IV), Sahat Parulian Simanjuntak (Muat TBS), dan Shokizatulo Gulo (Jaga Jangset), menyatakan bahwa mereka dinyatakan PHK sepihak oleh PT TORGANDA melalui tiga surat, yaitu:

1. Surat Nomor: TG.11/Rhs/1049/X/2025
2. Surat Nomor: TG.KPD/UnitKT/PB.1/288/P/X/2025
3. Surat Nomor: TG-KPD/Unit-KT/PB.1/854/P/XI/2025

Alasan perusahaan menyatakan mereka “mangkir kedisiplinan”. Namun, dalam gugatannya, para karyawan menilai PHK ini tidak dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga mereka menuntut pemberian seluruh hak-hak normatif yang belum diselesaikan.

SANGSI BAGI PELANGGAR & LANDASAN HUKUM TERKINI

Sitepu juga menekankan perlunya sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggar. Ia mengingatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja, untuk memahami perkembangan regulasi terbaru.

“Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” ujar Sitepu. UU ini merevisi banyak ketentuan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Sitepu mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2024 telah memerintahkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Namun, sebelum UU baru itu terbentuk, ketentuan dalam UU Cipta Kerja beserta seluruh peraturan turunannya masih berlaku dan wajib dipatuhi.

OUTSOURCING & HAK NORMATIF

Terkait isu outsourcing, Sitepu menambahkan, pihak perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (outsourcing) juga diharapkan dapat memenuhi hak-hak normatif karyawannya. Hal ini diatur dalam Pasal 66 ayat (2) UU 13/2003 yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja.

“Tidak boleh ada ketimpangan dalam pemenuhan hak, baik terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hilir maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau,” tegasnya. Ketentuan mengenai upah minimum ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

TUNTUTAN INTI KARYAWAN:

1. Pencabutan PHK Sepihak: PHK yang didalihkan karena “mangkir kedisiplinan” dinilai tidak prosedural.
2. Pemenuhan Hak Normatif: Pembayaran pesangon, penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau kompensasi lainnya yang diatur dalam Pasal 156 ayat (2) dan (4) UU 13/2003.
3. Pelaksanaan Bipartit: Perusahaan didesak segera menindaklanjuti surat permohonan bipartit untuk menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004.

Dengan intervensi dari lembaga pengawas seperti DPP KPK TIPIKOR, kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau. Semua pihak kini menunggu respons tegas dan baik dari PT TORGANDA untuk segera duduk dalam meja perundingan. (Red)

Post Views: 60
Previous Post

BIBLE PRACTICE TODAY 221125: UCAPKAN SYUKUR

Next Post

Kesbangpol Inisiasi Pertemuan Tokoh Adat untuk Cegah Konflik dan Perkuat Karakter Masyarakat

Admin

Admin

Next Post
Kesbangpol Inisiasi Pertemuan Tokoh Adat untuk Cegah Konflik dan Perkuat Karakter Masyarakat

Kesbangpol Inisiasi Pertemuan Tokoh Adat untuk Cegah Konflik dan Perkuat Karakter Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Desember 16, 2025
Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Desember 16, 2025
Ketika Hutan Hilang, Bencana Datang: Alarm Ekologis Berau

Ketika Hutan Hilang, Bencana Datang: Alarm Ekologis Berau

Desember 16, 2025
234 SC hadiri transisi kepemimpinan Pangdam I/ BB — Tekan sinergi pembangunan Sumut yang merata .

234 SC hadiri transisi kepemimpinan Pangdam I/ BB — Tekan sinergi pembangunan Sumut yang merata .

Desember 16, 2025

Recent News

Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Desember 16, 2025
Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Desember 16, 2025
Ketika Hutan Hilang, Bencana Datang: Alarm Ekologis Berau

Ketika Hutan Hilang, Bencana Datang: Alarm Ekologis Berau

Desember 16, 2025
234 SC hadiri transisi kepemimpinan Pangdam I/ BB — Tekan sinergi pembangunan Sumut yang merata .

234 SC hadiri transisi kepemimpinan Pangdam I/ BB — Tekan sinergi pembangunan Sumut yang merata .

Desember 16, 2025

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Desember 16, 2025
Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Desember 16, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In