Berau, Menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tinggal menghitung hari, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Berau masih diliputi ketidakpastian terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga memasuki H-9 Lebaran, dana yang sangat dinantikan untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang hari raya tersebut belum juga diterima oleh para PNS.
Kondisi ini menjadi perbincangan hangat di berbagai kantor pemerintahan daerah. Para ASN yang setiap hari menjalankan tugas pelayanan publik kini sama-sama menunggu informasi pasti mengenai kapan THR akan dicairkan. Topik tersebut hampir selalu muncul di sela-sela aktivitas kerja, mengingat kebutuhan menjelang Lebaran biasanya meningkat, mulai dari kebutuhan rumah tangga, mudik, hingga persiapan hari raya bersama keluarga.
Berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan ASN, keterlambatan pencairan THR diduga berkaitan dengan proses administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa kepala daerah tengah menjalankan agenda dinas di luar daerah sehingga proses penandatanganan atau persetujuan administrasi belum dapat diselesaikan. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi yang memastikan hal tersebut.
Situasi ini membuat banyak ASN merasa was-was. Pasalnya, biasanya THR dicairkan beberapa hari sebelum Lebaran agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan. Dengan waktu yang semakin mendekati hari raya, harapan para pegawai negeri di Berau adalah adanya kepastian dari pemerintah daerah terkait jadwal pencairan.
Para ASN berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab keterlambatan tersebut sekaligus memastikan kapan THR akan dibayarkan. Kejelasan informasi dinilai penting agar para pegawai dapat merencanakan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang.
Hingga saat ini, para PNS di Kabupaten Berau masih menunggu kabar baik dari pemerintah daerah. Di tengah Ramadhan yang terus berjalan menuju penghujungnya, satu pertanyaan masih menggantung di benak banyak ASN: kapan THR akhirnya akan dicairkan.(**)
Tim DK.















