Otorita IKN memperkuat upaya menjaga kawasan hutan dan mencegah kerusakan lingkungan dengan menggelar Rapat Koordinasi dan pemasangan papan larangan aktivitas ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Rabu (03/12/2025).
*NUSANTARA* – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mempertegas komitmennya menjaga kelestarian hutan melalui Rapat Koordinasi dan pemasangan papan larangan aktivitas ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Rabu (03/12/2025). Langkah ini menjadi bagian strategis dalam memastikan pembangunan IKN berlangsung sesuai rencana tata ruang sekaligus melindungi area hutan yang menjadi fondasi utama konsep *forest city*.
Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN memfokuskan penanganan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi merusak kawasan, termasuk penambangan, pembukaan lahan, serta pembangunan tanpa izin. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan—mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, akademisi, organisasi non-pemerintah hingga pegiat lingkungan.
Kegiatan koordinasi digelar untuk menghimpun masukan lintas-instansi guna memperkuat efektivitas program Satgas pada tahun 2026. Seusai rapat, Satgas memasang papan peringatan di empat titik rawan yang selama ini kerap menjadi lokasi aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Sejauh ini, Satgas telah melaksanakan berbagai upaya, termasuk patroli gabungan, pemasangan papan imbauan, pengumpulan dan klarifikasi data lapangan, sosialisasi mengenai aktivitas ilegal di wilayah IKN, hingga penegakan hukum bagi pelaku perambahan, penebangan pohon, dan pertambangan tanpa izin—terutama di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari misi besar pembangunan IKN sebagai kota hutan yang dirancang secara terencana.
“Setiap area di IKN sudah memiliki peruntukan. Namun, di lapangan masih ditemukan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai. Dari total 252 ribu hektare wilayah IKN, hanya 25% dialokasikan untuk pembangunan perkotaan, sementara 65% merupakan kawasan hutan dan lindung, serta 10% untuk ketahanan pangan,” ujarnya.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menyatakan bahwa pemasangan papan larangan merupakan bentuk imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak lagi merambah kawasan hutan.
“Setelah ini diharapkan tidak ada lagi pelanggaran. Bila masih ditemukan aktivitas ilegal, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengamanan Objek Wisata dan Sumber Daya (Waster) Ditpamobvit Polda Kalimantan Timur, Fauzi Ahmad, memastikan bahwa Polri akan terus memberikan dukungan penuh terhadap agenda pembangunan IKN.
“Mulai dari tingkat polda hingga polsek, kami berkomitmen mendukung program-program IKN, baik dalam penindakan, pencegahan, maupun edukasi kepada masyarakat terkait aktivitas ilegal,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Otorita IKN juga menerima berbagai aspirasi, antara lain terkait reklamasi pascatambang, pelibatan mahasiswa dalam riset kehutanan, serta pemberdayaan masyarakat dalam upaya perlindungan kawasan. Pada periode 2025–2026, fokus penanganan Satgas akan dipusatkan pada kawasan Tahura Bukit Soeharto sebagai salah satu area paling kritis.
Otorita IKN menegaskan bahwa kolaborasi lintas-instansi dan partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci keberhasilan menjaga kelestarian hutan dan memastikan pembangunan kota Nusantara berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan.
Tim DK.















