BERAU – Seorang pria berinisial A (25), yang bekerja sebagai Staff Tata Usaha (TU) di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Berau, telah ditangkap oleh APH Pores Berau terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka A disangkakan melakukan perbuatan cabul terhadap korban anak laki-laki berusia 15 tahun, yang diketahui merupakan pelajar. Kasus ini telah dilaporkan pada 11 November 2025 dan penangkapan dilakukan empat hari kemudian, pada 15 November 2025.
Dugaan kasus ini terungkap setelah beredar isu penyimpangan seksual di masyarakat Kamp. Buyung Buyung, Berau. Seorang guru SMP yang juga saksi, Saddang Husain, kemudian memanggil dua muridnya berinisial S dan R yang diketahui akrab dengan tersangka.
Dalam pemeriksaan, korban R menyampaikan bahwa ia menjadi korban dari A saat kegiatan Pramuka di Kwartir Cabang (KWARCAB). Tindakan yang dilakukan meliputi mencium, memeluk, dan meraba-raba kemaluan korban. Sementara itu, korban S dilaporkan oleh guru lain telah empat kali menjadi korban, dengan lokasi perbuatan di beberapa tempat diwilayah Berau, rumah nenek tersangka di dua lokasi berbeda, dan halaman SMP Negeri 2 Tabalar – termasuk di dalam tenda saat kegiatan Persami.
Perbuatan pencabulan ini diduga berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2025. Setelah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan didorong oleh keluarga, ibu korban S, Sdri. Halijah, melaporkan kejadian ini ke polisi.
Tersangka A dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan, paksaan, atau tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Investigasi Lanjutan: Mencari Pelaku Pelecehan Awal
Selain penanganan kasus terhadap tersangka A, sedang berlangsung investigasi untuk mencari pelaku pelecehan awal yang diduga menjadi akar masalah. Sumber yang melakukan investigasi menyatakan bahwa 99 persen pelaku sodomi pada awalnya merupakan korban pelecehan sebelumnya, dan “saya akan mencari siapa pelaku – saya pegang data.”
Tanggapan Masyarakat dan Pihak Berwenang
Menanggapi kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan dan organisasi, Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menekankan perlunya peningkatan pengawasan.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh seseorang yang memiliki akses di lingkungan sekolah, adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” ujarnya.
Jeny juga menambahkan pentingnya membangun komunikasi terbuka antara guru, orang tua, dan anak, agar anak merasa aman menceritakan apa yang mereka alami. “Kami mendesak pihak sekolah dan kepramukaan untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan perlindungan anak secara menyeluruh,” tutupnya.
Tim















