Berau, Kalimantan Timur – (28/7) – Publik Berau dikejutkan oleh mencuatnya dugaan kebocoran anggaran jumbo di RSUD dr. Abdul Rivai. Kabar mengenai dana jumbo sebesar Rp 305 miliar yang dialokasikan untuk kebutuhan pengembangan dan operasional rumah sakit milik daerah itu memicu pertanyaan warga.
Dana yang bersumber dari APBD Murni tahun 2025 diduga bernilai Rp 200 miliar digelontorkan Pemkab Berau untuk kebutuhan RSUD Abdul Rivai.
Selain itu, proyek pembangunan Gedung Walet senilai Rp 70 miliar, serta pengadaan alat kesehatan sebesar Rp 35 miliar. Meski angka yang digelontorkan dinilai sangat fantastis, namun layanan RSUD dinilai stagnan dan tak sebanding dengan dana yang digelontorkan.
Publik mulai bertanya-tanya, ke mana perginya uang ratusan miliar tersebut? Sejumlah sumber mengungkap bahwa setiap tahun RSUD Abdul Rivai selalu mendapatkan tambahan anggaran dari Pemkab Berau, bahkan trennya meningkat. Namun, pelayanan rumah sakit justru dinilai tidak menunjukkan perbaikan berarti. Ditambah lagi publik dikejutkan hasil rekredensialing RSUD yang terancam turun kelas dari C memperkuat kecurigaan adanya penyalahgunaan dana.
Kecurigaan publik mengarah pada dugaan korupsi yang melibatkan oknum pejabat dan pihak terkait. Kepemimpinan Direktur RSUD dr. Abdul Rivai ikut disorot, bersama dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dan pejabat Pemkab Berau. Walau tidak ada nama yang disebut secara spesifik, publik menuding ada “sekelompok oknum” yang diduga menikmati anggaran rakyat melalui praktik pemufakatan jahat.
Puncak isu ini terus mencuat ketika kabar kebocoran anggaran mencuat luas di percakapan publik. Warga mendesak jawaban: mengapa dana sebesar Rp 305 miliar tak tampak dampaknya bagi layanan RSUD?
Bahkan, muncul kabar keuangan RSUD kini terancam tidak mampu membayar gaji tenaga kesehatan (Nakes), bahkan diprediksi hingga akhir tahun, sehingga kabar rumor yang berkembang di masyarakat pihak RSUD Abdul Rivai mengajukan kembali suntikan dana ke Pemerintah? Apakah untuk menutupi krisis yang ada?
Hal ini menambah kekhawatiran masyarakat, karena fungsi utama RSUD sebagai penyedia layanan kesehatan publik kini di ambang krisis.
Konsep Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang seharusnya membuat RSUD lebih mandiri dan efisien justru menjadi sorotan. Publik mempertanyakan, apakah modal awal, keuntungan operasional, dan margin BLUD benar-benar dikelola sesuai aturan?
Transparansi penggunaan anggaran menjadi tuntutan utama. Warga ingin tahu setiap rupiah yang dikucurkan dari APBD digunakan untuk apa, dan mengapa hasilnya tak terlihat nyata. Publik pertanyakan keberadaan Inspektorat Wilayah Kabupaten Berau, (Itwilkab Berau)? Apakah sudah bekerja maksimal dalam melakukan audit keuangan negara yang dikelola oleh Managemen RSUD Abdul Rivai yang nilainya terus meningkat.
Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan kian menguat. Publik menuntut audit menyeluruh terhadap alokasi Rp 200 miliar dari APBD 2025, Rp 70 miliar untuk Gedung Walet, dan Rp 35 miliar pengadaan alat kesehatan yang dinilai nyaris tak berbuah layanan konkret. Masyarakat mengingatkan bahwa uang rakyat tidak boleh dibiarkan “menguap” tanpa pertanggungjawaban.
Jika dugaan korupsi ini terbukti, pasal berat menanti para pelaku. Aparat penegak hukum dapat menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang menjerat penyalahgunaan wewenang dan korupsi anggaran negara. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara, disertai denda besar dan kewajiban mengembalikan kerugian negara. “Dampaknya tidak hanya pidana, tetapi juga reputasi pelayanan kesehatan daerah yang akan terpuruk,” kata seorang pemerhati kebijakan publik Berau.
Kegeraman publik juga dipicu oleh fakta bahwa layanan RSUD Abdul Rivai tak menunjukkan perubahan berarti. Warga mengeluhkan antrean panjang, fasilitas usang, dan keterbatasan layanan medis, padahal dana ratusan miliar telah dialokasikan.
Harapan agar RSUD menjadi pusat layanan kesehatan modern justru jadi pertanyaan, dan menambah keyakinan masyarakat bahwa ada kebocoran dalam pengelolaan anggaran.
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Masyarakat Berau menunggu langkah konkret—mulai dari audit transparan, pengungkapan pihak yang terlibat, hingga perbaikan tata kelola keuangan RSUD. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap Pemkab Berau dan layanan kesehatan akan terus tergerus.
Kesimpulannya, publik Berau tidak lagi sekadar meminta klarifikasi, melainkan menuntut tindakan nyata. Uang rakyat bernilai ratusan miliar rupiah harus dipertanggungjawabkan.
Jika ada yang bersalah, mereka harus diadili. Harapan masyarakat jelas: RSUD dr. Abdul Rivai harus kembali menjadi rumah sakit yang kredibel, akuntabel, dan memberi pelayanan terbaik—bukan jadi ladang korupsi yang merugikan rakyat.***
Jurnalis: Tim DK- RED.















