• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika

Admin by Admin
September 3, 2025
in Kejaksaan RI
0
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice  Dalam Tindak Pidana Narkotika
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 3 September 2025, – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 2 (dua) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu, 3 September 2025.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu

1. Tersangka M. Rizal Saputra bin M. Hasan dari Kejaksaaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 84 Ayat (2) KUHAP.

2. Tersangka Jofer Hebron Tahapary dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

● Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

● Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

● Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

● Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

● Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

● Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Penerbit: Marihot

 

 

 

Post Views: 62
Tags: Kejaksaan RI
Previous Post

BPN Kabupaten Gianyar Gelar Panen Padi Organik Sekaligus Tandatangan Kerja Sama Implementasi Akses Reforma Agraria tahun 2025

Next Post

PN Pematang Siantar Sumut Vonis Seumur Hidup Pengusaha Yang Membunuh Berencana

Admin

Admin

Next Post
PN Pematang Siantar Sumut Vonis Seumur Hidup Pengusaha Yang Membunuh Berencana

PN Pematang Siantar Sumut Vonis Seumur Hidup Pengusaha Yang Membunuh Berencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
TRCPPA Legal Atas Pelantikan Direktur PPA dan PPO Se-Indonesia, Dorong Anggaran yang Memadai

TRCPPA Legal Atas Pelantikan Direktur PPA dan PPO Se-Indonesia, Dorong Anggaran yang Memadai

Januari 12, 2026
10 Personel Polres Paser Raih Satyalencana Perlindungan Perempuan dan Anak, Prestasinya Jadi Rujukan di Kalimantan Timur

10 Personel Polres Paser Raih Satyalencana Perlindungan Perempuan dan Anak, Prestasinya Jadi Rujukan di Kalimantan Timur

Januari 12, 2026
Pemulihan Layanan Dasar di Wilayah Terdampak Banjir Sumatra Terus Bergerak, Infrastruktur Kembali Pulih Pascabanjir

Pemulihan Layanan Dasar di Wilayah Terdampak Banjir Sumatra Terus Bergerak, Infrastruktur Kembali Pulih Pascabanjir

Januari 12, 2026
Indonesia Berhasil Capai Swasembada Pangan Lebih Cepat dari Target

Indonesia Berhasil Capai Swasembada Pangan Lebih Cepat dari Target

Januari 12, 2026

Recent News

TRCPPA Legal Atas Pelantikan Direktur PPA dan PPO Se-Indonesia, Dorong Anggaran yang Memadai

TRCPPA Legal Atas Pelantikan Direktur PPA dan PPO Se-Indonesia, Dorong Anggaran yang Memadai

Januari 12, 2026
10 Personel Polres Paser Raih Satyalencana Perlindungan Perempuan dan Anak, Prestasinya Jadi Rujukan di Kalimantan Timur

10 Personel Polres Paser Raih Satyalencana Perlindungan Perempuan dan Anak, Prestasinya Jadi Rujukan di Kalimantan Timur

Januari 12, 2026
Pemulihan Layanan Dasar di Wilayah Terdampak Banjir Sumatra Terus Bergerak, Infrastruktur Kembali Pulih Pascabanjir

Pemulihan Layanan Dasar di Wilayah Terdampak Banjir Sumatra Terus Bergerak, Infrastruktur Kembali Pulih Pascabanjir

Januari 12, 2026
Indonesia Berhasil Capai Swasembada Pangan Lebih Cepat dari Target

Indonesia Berhasil Capai Swasembada Pangan Lebih Cepat dari Target

Januari 12, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

TRCPPA Legal Atas Pelantikan Direktur PPA dan PPO Se-Indonesia, Dorong Anggaran yang Memadai

TRCPPA Legal Atas Pelantikan Direktur PPA dan PPO Se-Indonesia, Dorong Anggaran yang Memadai

Januari 12, 2026
10 Personel Polres Paser Raih Satyalencana Perlindungan Perempuan dan Anak, Prestasinya Jadi Rujukan di Kalimantan Timur

10 Personel Polres Paser Raih Satyalencana Perlindungan Perempuan dan Anak, Prestasinya Jadi Rujukan di Kalimantan Timur

Januari 12, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In