Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia, melalui program Jaga Desa, terus memperkuat komitmennya dalam mengawal pengelolaan Dana Desa guna mendukung percepatan pembangunan nasional dan pemerataan ekonomi. Program ini bertujuan memberikan pendampingan, pengawasan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa agar Dana Desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan warga.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen), Prof. Dr. Reda Manthovani, menjelaskan bahwa program Jaga Desa merupakan langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan Dana Desa. Dengan prinsip pencegahan dini, koordinasi antar-lembaga, dan penerapan hukum yang terukur, program ini diharapkan dapat memaksimalkan efektivitas Dana Desa. Tahun 2024, alokasi Dana Desa untuk 74.754 desa di Indonesia mencapai Rp71 triliun dengan tingkat penyerapan sebesar 99,95%.
Hal ini disampaikan JAM Intelijen dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, Senin (20/1/2025).
Landasan Program Jaga Desa
Program Jaga Desa diatur dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Program Jaksa Garda Desa. Program ini menekankan beberapa poin utama:
Pendampingan dan Pengawalan Keuangan Desa – Meminimalkan permasalahan yang dihadapi perangkat desa dalam pengelolaan keuangan.
Peningkatan Kesadaran Hukum – Memberikan edukasi hukum kepada masyarakat desa.
Pencegahan dan Penanganan Aduan – Mengedepankan upaya preventif dalam penanganan laporan pengaduan.
Penegakan Hukum dengan Pendekatan Mens Rea – Memastikan penegakan hukum mempertimbangkan adanya niat jahat dari pelaku serta latar belakang penyimpangan.
Fokus Utama Jaga Desa
Penguatan Kapasitas SDM Desa – Penyuluhan hukum dan pelatihan tata kelola pemerintahan untuk aparatur desa.
Pencegahan dan Pengawasan Proaktif – Kolaborasi dengan instansi pemerintah untuk mendeteksi dini potensi penyimpangan.
Pengelolaan Berbasis Teknologi – Melalui aplikasi Jaga Desa, pengawasan dilakukan secara terintegrasi berbasis data.
Restorative Justice – Pemanfaatan Rumah Restorative Justice untuk menyelesaikan persoalan hukum secara damai di tingkat desa.
Langkah Strategis
Kejaksaan telah mengambil berbagai langkah strategis untuk mengoptimalkan Jaga Desa, seperti:
Sosialisasi kepada perangkat desa, tokoh masyarakat, dan operator lokal di tujuh zona wilayah Indonesia.
Sinergi dengan Kementerian Desa, PDT, dan lembaga terkait melalui nota kesepahaman.
Pemantauan berjenjang untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan Dana Desa.
Meski penyimpangan Dana Desa terus menurun, beberapa modus seperti penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, penggelembungan anggaran, hingga proyek fiktif masih ditemukan. Oleh karena itu, JAM Intelijen menegaskan pentingnya sanksi tegas bagi pelaku penyimpangan guna menjaga integritas pengelolaan Dana Desa.
Teknologi untuk Percepatan Pengawasan
Program Jaga Desa juga mendukung pengelolaan Dana Desa melalui laman web jagadesa.kejaksaan.go.id, yang memungkinkan pelaporan berbasis aplikasi untuk mempercepat respons kejaksaan terhadap kendala hukum di desa.
“Mari jadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi aparatur desa dan masyarakat desa untuk berkonsultasi serta bersinergi dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di desa,” ujar Prof. Dr. Reda Manthovani.
Dengan program Jaga Desa, Kejaksaan Agung menunjukkan kontribusi nyata dalam memperkuat pembangunan desa dan daerah tertinggal, sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam Asta Cita.
Marihot.