• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

JAM-Pidum Setujui Restorative Justice pada Penyalahguna Narkotika di Lombok Tengah

Admin by Admin
Oktober 28, 2024
in Kejaksaan RI
0
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice  pada Penyalahguna Narkotika di Lombok Tengah
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejaksaan Agung, Jakarta – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 1 (satu) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Senin 28 Oktober 2024.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu Tersangka Muhammad Tauhid dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

 Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

 Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

 Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

 Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

 Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

 Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. (Mari hot).

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Post Views: 62
Previous Post

Mencuri HP Untuk Pengobatan Ayah, JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice Terhadap Pelaku Pencurian dari Kejari Bontang

Next Post

Masyarakat Gurimbang dan Tanjung Prangat Bersatu Siap Menangkan Madri Pani-Agus Wahyudi Paslon Nomor Urut 1

Admin

Admin

Next Post
Masyarakat Gurimbang dan Tanjung Prangat Bersatu Siap Menangkan Madri Pani-Agus Wahyudi  Paslon Nomor Urut 1

Masyarakat Gurimbang dan Tanjung Prangat Bersatu Siap Menangkan Madri Pani-Agus Wahyudi Paslon Nomor Urut 1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
MKGR Sumut Terpecah? Dukungan ke Hendriyanto Sitorus Menguat?

MKGR Sumut Terpecah? Dukungan ke Hendriyanto Sitorus Menguat?

Juni 14, 2025
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Juni 13, 2025
Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Eksi Anggraini Perkara Penipuan

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Eksi Anggraini Perkara Penipuan

Juni 13, 2025
Prof Dr, Sutan Nasomal SH MHMenilai Kepala Daerah Jangan Ngelantur Jam 06 Pagi Masuk Sekolah Pelajar. Tidak Ada Di Semua Negara Aturan Seperti Itu

Prof Dr, Sutan Nasomal SH MHMenilai Kepala Daerah Jangan Ngelantur Jam 06 Pagi Masuk Sekolah Pelajar. Tidak Ada Di Semua Negara Aturan Seperti Itu

Juni 13, 2025

Recent News

MKGR Sumut Terpecah? Dukungan ke Hendriyanto Sitorus Menguat?

MKGR Sumut Terpecah? Dukungan ke Hendriyanto Sitorus Menguat?

Juni 14, 2025
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Juni 13, 2025
Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Eksi Anggraini Perkara Penipuan

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Eksi Anggraini Perkara Penipuan

Juni 13, 2025
Prof Dr, Sutan Nasomal SH MHMenilai Kepala Daerah Jangan Ngelantur Jam 06 Pagi Masuk Sekolah Pelajar. Tidak Ada Di Semua Negara Aturan Seperti Itu

Prof Dr, Sutan Nasomal SH MHMenilai Kepala Daerah Jangan Ngelantur Jam 06 Pagi Masuk Sekolah Pelajar. Tidak Ada Di Semua Negara Aturan Seperti Itu

Juni 13, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

MKGR Sumut Terpecah? Dukungan ke Hendriyanto Sitorus Menguat?

MKGR Sumut Terpecah? Dukungan ke Hendriyanto Sitorus Menguat?

Juni 14, 2025
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Juni 13, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In