• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Kategori Anti-SLAPP, Gugatan Ke Akademisi IPB Tidak Dapat Diterima Oleh PN Cibinong

Admin by Admin
Oktober 11, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
Kategori Anti-SLAPP, Gugatan Ke Akademisi IPB Tidak Dapat Diterima Oleh PN Cibinong
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aditya Yudi Taurisanto – Dandapala Contributor

Sabtu, 11 Okt 2025 

Cibinong, Jawa Barat – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menuai apresiasi dari Para Pemerhati Lingkungan atas putusan terbarunya. Dalam perkara Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Cbi, majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan gugatan terhadap 2 Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) termasuk dalam kategori Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Selain 2 akademiisi IPB, turut digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta IPB Cq Rektor IPB Cq Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan.

Ketua Majelis Ratmini, didampingi Para Hakim Anggota Erlinawati dan Ahmad Taufik, membacakan putusan tersebut di ruang sidang PN Cibinong, Rabu, (8/10/2025). Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan, “Mengabulkan eksepsi para tergugat dan turut tergugat I. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).”

Perkara ini berawal dari gugatan PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) terhadap 2 akademisi IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis. Kedua akademisi tersebut sebelumnya memberikan hasil penelitian dan perhitungan kerugian akibat kebakaran lahan gambut di area perkebunan milik PT KLM.

Dalam gugatannya PT KLM menyatakan perhitungan kerugian akibat kebakaran yang dilakukan oleh keduanya keliru dan dan bertentangan dengan keahliannya. Sebelumnya hasil penelitian dan hasil perhitungan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara lingkungan hidup yang telah berkekuatan hukum tetap.

Melalui kuasa hukumnya, kedua akademisi IPB termasuk Kemenlhk mengajukan eksepsi atas gugatan tersebut. Mereka menilai gugatan PT KLM melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Melalui pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan mekanisme anti-SLAPP (gugatan Strategic Lawsuit Against Public Participant) tidak hanya bertujuan melindungi masyarakat yang melakukanh upaya hukum (mengadukan pelanggaran administrasi, melaporkan adanya tindak pidana, menggugat sengketa) melainkan melindungi masyarakat yang melakukan partisipasi publik terhadap kepentingan publik secara luas atau komunikasi mengenai kepentingan publik.

“Bentuk partisipasi publik bisa sangat beragam, partisipasi publik pun bisa dilakukan dalam berbagai tahapan proses pemerintahan mulai dari perencanaan hingga penegakan hukum, dan kepentingan publik memiliki spektrum yang luas,” tegas Majelis Hakim dalam pertimbangannya tersebut.

Majelis Hakim juga mengutip pendapat para Ahli Pring dan Canan yang mengidentifikasi 4 ciri perkara berkarakter SLAPP berupa gugatan perdata terhadap individu atau organisasi non-pemerintah, dilatarbelakangi komunikasi kepada pejabat publik atau lembaga pemerintahan, dan menyangkut isu kepentingan publik.

Kriteria ini kemudian dilengkapi oleh Benson dan Merriam yang menambahkan unsur adanya motif politik atau ekonomi tersembunyi dalam gugatan tanpa dasar kuat.

Majelis hakim turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025, yang memperluas makna Penjelasan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Melalui putusan tersebut, perlindungan tidak hanya diberikan kepada korban dan pelapor, tetapi juga kepada saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan lingkungan hidup.

Majelis Hakim kemudian menegaskan, hak untuk berpartisipasi juga dijamin dalam Pasal 65 UU PPLH dan Pasal 48 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Kedua regulasi ini memberikan perlindungan hukum bagi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya memberikan penilaian terhadap bukti permulaan yang diajukan oleh kuasa kedua Ahli IPB tersebut, dan dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan kedua Ahli IPB tersebut masuk dalam pengertian setiap orang yang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia yang mempergunakan haknya untuk berpartisipasi dalam bentuk penyampaian pendapat, kesaksian, atau keterangan sebagai ahli.

“Dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akibat adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dengan kata lain apa yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II merupakan bentuk perjuangan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dilindungi oleh hukum,” lanjut Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Majelis Hakim berkesimpulan gugatan Penggugat terhadap Tergugat I dan Tergugat II memenuhi kriteria gugatan ANTI SLAPP. “Gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan cara pembungkaman terhadap aktivis / pejuang lingkungan dimana gugatan yang diajukan Penggugat tanpa dasar yang kuat dan mengandung motif ekonomi tersembunyi,” bunyi pertimbangan tersebut.

“Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi terkait dengan pelanggaran Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diajukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat I dikabulkan, maka gugatan dari Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard)” tutup Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Atas putusan tersebut, Para Pihak masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan upaya hukum.***

Penerbit: Marihot

Post Views: 40
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Proyek Embung Puluhan Miliar di Maratua Diduga Mangkrak, AKPERSI Kaltim Desak Kejari dan Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi

Next Post

Menteri Dody Tegaskan Komitmen Bangun Infrastruktur Berkelanjutan sebagai Warisan untuk Generasi Mendatang

Admin

Admin

Next Post
Menteri Dody Tegaskan Komitmen Bangun Infrastruktur Berkelanjutan sebagai Warisan untuk Generasi Mendatang

Menteri Dody Tegaskan Komitmen Bangun Infrastruktur Berkelanjutan sebagai Warisan untuk Generasi Mendatang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Desember 16, 2025
Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Desember 16, 2025
Ketika Hutan Hilang, Bencana Datang: Alarm Ekologis Berau

Ketika Hutan Hilang, Bencana Datang: Alarm Ekologis Berau

Desember 16, 2025
234 SC hadiri transisi kepemimpinan Pangdam I/ BB — Tekan sinergi pembangunan Sumut yang merata .

234 SC hadiri transisi kepemimpinan Pangdam I/ BB — Tekan sinergi pembangunan Sumut yang merata .

Desember 16, 2025

Recent News

Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Desember 16, 2025
Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Desember 16, 2025
Ketika Hutan Hilang, Bencana Datang: Alarm Ekologis Berau

Ketika Hutan Hilang, Bencana Datang: Alarm Ekologis Berau

Desember 16, 2025
234 SC hadiri transisi kepemimpinan Pangdam I/ BB — Tekan sinergi pembangunan Sumut yang merata .

234 SC hadiri transisi kepemimpinan Pangdam I/ BB — Tekan sinergi pembangunan Sumut yang merata .

Desember 16, 2025

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Desember 16, 2025
Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Desember 16, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In