Berau, Kaltim — Sabtu (11/10/2025)
Proyek pembangunan embung di Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menuai sorotan tajam. Asosiasi Keluarga Pers Seluruh Indonesia (AKPERSI) Kalimantan Timur mendesak Kejari Berau dan Kejati Kaltim untuk segera memeriksa pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau serta kontraktor pelaksana proyek yang dinilai gagal total dan terindikasi mangkrak.
Proyek yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah dari APBD Berau ini awalnya diharapkan menjadi solusi permanen bagi krisis air bersih di Pulau Maratua. Embung tersebut dirancang untuk menampung air hujan sebagai sumber utama kebutuhan masyarakat, terutama saat musim kemarau. Namun, hingga kini, proyek tersebut belum juga selesai dan justru meninggalkan banyak persoalan teknis di lapangan.
Warga Kampung Payung-Payung mengaku heran dan kecewa. Mereka menilai proyek embung yang seharusnya membantu kehidupan masyarakat justru tidak berfungsi sebagaimana mestinya. “Embung itu tidak bisa menampung air hujan. Lantainya bocor dan retak, air hanya sedikit, malah jadi tempat kotoran burung dan hewan,” keluh salah satu warga, Sabtu (11/10).
AKPERSI Kaltim menyebut proyek ini diduga dikerjakan secara asal-asalan. Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan mengalami keterlambatan fatal. Bahkan, berdasarkan hasil penelusuran media, proyek tersebut disebut-sebut telah berpindah tangan hingga tiga kali di antara pihak pelaksana, tanpa kejelasan progres pembangunan.
Ketua AKPERSI Kaltim menyatakan bahwa kondisi ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran publik. “Kami meminta Kejari Nerau dan Kejati Kaltim segera turun tangan. Jangan biarkan uang rakyat puluhan miliar hilang sia-sia hanya karena proyek dikerjakan secara tidak profesional. Jika ditemukan unsur pidana, para pelaku harus diproses hukum hingga tuntas,” tegasnya.
Warga juga menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap pemerintah daerah yang dianggap lemah dalam pengawasan. Menurut mereka, sejak awal masyarakat sudah mencurigai adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata dari instansi terkait didaerah untuk memperbaiki maupun menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dalam upaya konfirmasi, hingga kini pihak kontraktor yang diketahui berinisial PP masih bungkam, namun terendus khabar bahwa pelaksana proyek embung tersebut disebut-sebut PT Mojo. Namun di sisi lain, masyarakat juga mengeluhkan dampak kegiatan proyek yang merusak kenyamanan warga. Seperti tumpukan bekas semen di badan jalan umum dinilai mengganggu aktivitas harian masyarakat.
Kepala Kampung Payung-Payung sendiri telah mengingatkan kontraktor untuk menjaga kebersihan dan memastikan proyek tidak menghambat lalu lintas warga.
Pemerintah Kampung Payung-Payung pun menyoroti lemahnya koordinasi antara kontraktor dengan instansi teknis di lapangan. “Kami harap pihak pelaksana memperhatikan dampak proyek terhadap fasilitas umum, terutama jalan. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” ujar Kepala Kampung. Ia juga meminta DPUPR Berau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek embung tersebut.
Sementara itu, Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Kabupaten Berau diminta tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga audit teknis dan finansial agar dapat memastikan kejelasan anggaran yang telah digunakan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
AKPERSI Kaltim menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Mereka bersama masyarakat siap melaporkan dugaan penyimpangan proyek ke lembaga penegak hukum Kejari Berau dan Kejati Kaltim bila mandek, AKPERSI Kaltim akan Melaporkan Masalah ini ke Pusat, Kejaksaan Agung RI, apabila tidak ada langkah konkret dari penegak hukum didaerah. “Kami tidak ingin proyek sebesar ini berakhir sia-sia.
Negara harus hadir dan menegakkan hukum. Bila terbukti ada unsur korupsi, semua pihak yang terlibat harus dijerat sesuai undang-undang, tanpa pandang bulu,” pungkas Tim AKPERSI Kaltim.
Tim DK – RED















