Jakarta, 9 Januari 2025 – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tujuh saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Ketujuh saksi yang diperiksa memiliki latar belakang sebagai berikut:
SRD – Staf Khusus Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
MAH – Staf di Makassar Tene.
UAW – Staf PT Permata Dunia Sukses Utama.
EC – Staf PT Medan Sugar Industri.
HS – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya pada 2016.
IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industri pada 2016.
HAT – Direktur PT Sugar International pada 2016.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dengan tersangka TTL dan kawan-kawan. Proses ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola impor gula di Kementerian Perdagangan yang diduga tidak transparan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi penegakan hukum yang adil.(Marihot).
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung