Jakarta, Kejaksaan Agung – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen), Prof. Reda Manthovani, menyelenggarakan sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Kegiatan ini berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat, 10 Januari 2025.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerapan sanksi administratif serta mempercepat penyelesaian permasalahan tata kelola lahan di dalam kawasan hutan, termasuk kegiatan pertambangan, perkebunan, dan aktivitas lainnya yang berpotensi mengancam penguasaan negara atas kawasan tersebut.
Dalam paparannya, JAM-Intelijen menjelaskan bahwa sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015, Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak diwajibkan secara kumulatif. Namun, pasca-putusan tersebut, kedua syarat ini harus dipenuhi secara bersamaan.
Penyesuaian regulasi tersebut juga tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut dan menguasai kembali lahan perkebunan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.
Bentuk Penertiban Kawasan Hutan
Dalam RPerpres PKH, penertiban kawasan hutan dilakukan melalui beberapa langkah, yakni:
Penagihan denda administratif.
Penguasaan kembali kawasan hutan.
Pemulihan aset di kawasan hutan.
Penertiban juga dikelompokkan berdasarkan klaster kawasan hutan, yaitu Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Kawasan Hutan Produksi. Jika pelaku usaha tidak memenuhi persyaratan perizinan, mereka akan dikenai denda administratif dan diproses sesuai ketentuan hukum. Dalam beberapa kasus, pemerintah dapat mengambil alih lahan yang bersangkutan.
Imbauan JAM-Intelijen
JAM-Intelijen mengimbau seluruh personel intelijen di daerah untuk memahami secara cermat isi dan klasterisasi yang diatur dalam RPerpres PKH.
“Saya berharap seluruh personel mempelajari dan memahami materi yang telah dipaparkan. Langkah-langkah seperti verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek, rekapitulasi data secara berjenjang, serta pemberian rekomendasi sanksi berdasarkan klasterisasi objek harus dilaksanakan dengan teliti,” ujar JAM-Intelijen.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam melaksanakan tugas penertiban kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Marihot).
Jakarta, 10 Januari 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM