Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kedua saksi yang diperiksa adalah EZS, karyawan BUMN PT Timah Tbk, dan IKS, Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka Toboali. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa dua saksi lainnya terkait dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Kedua saksi tersebut adalah MY, mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan periode 2014-2016, serta FM, staf pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kedua pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kedua perkara ini akan disampaikan sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.(*).
Marihot