Jakarta, 20 Januari 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa seorang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
Saksi yang diperiksa berinisial PRT, selaku General Manager sekaligus kuasa dari PT Sariwiguna Binasentosa. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum dalam keterangan resminya.
Kasus ini menjadi salah satu fokus Kejaksaan Agung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berdampak pada tata kelola sumber daya alam, khususnya komoditas timah. (*).
Marihot.