Jakarta, 20 Januari 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa seorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Perkara ini melibatkan tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya.
Saksi yang diperiksa adalah PRT, yang menjabat sebagai General Manager sekaligus Kuasa dari PT Sariwiguna Binasentosa. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami penyidikan serta memperkuat pembuktian terkait kasus yang sedang ditangani.
Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada tata niaga timah yang berlangsung di bawah pengelolaan PT Timah Tbk selama periode tersebut. Langkah pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya melengkapi pemberkasan perkara agar dapat segera ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang relevan dan signifikan untuk mengungkap alur tindak pidana yang diduga terjadi. (*).
Marihot.