Kutim, Wahau | Y. Sepri Sepang ketua kelompok tani Kudung Jaya Lestari yang selama ini dibentuknya kelompok taninya telah melewati seluruh rangkaian kelengkapan syarat yang diminta, mulai dari penerbitan Kelompok Tani Kudung Jaya Lestari melalui Akta Penegasan Pendirian Notaris MIA SEPTIANA ZAENI, S. H, M.Kn yang diterbitkan pada tanggal 8 Juni 2022 di Jl. AW. Syahranie no 77A di Sangata, Kab. Kutai Timur, rabu, (11/12/2024).
Pendirian kelompok Tani Kudung Jaya Lestari saat itu di setujui oleh Kaharudin Kepala Desa Juk Ayaq serta di ketahui oleh M. Kurnaim Nur PPL Juk Ayaq pimpinan rapat Y. Sepri Sepang pimpinan rapat saat itu.
Pasalnya, semenjak berdirinya kelompok tani Kudung Jaya Lestari yang berada di wahau kampung Juk Ayaq Kec. Telen, Kab. Kutai Timur Kalimantan Timur masih saja ada yang mengklaim lahan kelompok tani Kudung Jaya Lestari atas klaim kelompok tani pak Nurdin(pak Galang), dan kelompok pak Salman, diwilayah titik yang sama gitu pak.mengatasnamakan warga Long Segar.
Hal ini membuat Y. Sepri Sepang ketua kelompok Tani Kudung Jaya Lestari bersama ketua RT 05 di Jalan poros Sangata-Wahau angkat bicara, bahwa agar permasalahan ini tidak Berlarut-larut diminta kepala Desa Juk Ayaq agar dapat memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakatnya, pasalnya atas klaim lahan yang tidak mendasar dari warga kampung long segar yang dinilai telah melakukan penyerobotan lahan titik yang sama dimana menurut mereka bahwa kelompok tani Kudung Jaya Lestarilah yang berhak atas lahan yang telah ditunjuk dari awal oleh Kepala Kampung Ujuk kayak.
Y. Sepri Sepang ketua kelompok tani kudung jaya lestari berharap permasalahan klaim lahan dapat selesai, agar kelompok tani dapat menggarap lahannya dengan aman, damai tanpa adanya gangguan dari kelompok-kelompok lain.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari Kepala Desa Juk Ayaq terkait permasalahan tumpang tindih antara lahan kelompok Tani Kudung Jaya Lestari dengan Kelompok tani mengatasnamakan warga kelompok Long Segar Kab. Kutai Timur. (**).
(Tim) .