Teluk Bayur, Derap Kalimantan – Kamis, 18/12/2025, – Terbongkarnya kerusakan parah hutan kota Tangap di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, kini menjadi perhatian serius publik. Kawasan yang selama ini berfungsi sebagai penyangga lingkungan dan ruang hijau kota itu diduga telah dirusak secara sistematis melalui aktivitas bongkar-bangkir dan penambangan batu bara.
Pemberitaan terkait kehancuran hutan kota Tangap yang dipublikasikan oleh sejumlah media memicu keprihatinan luas masyarakat. Kerusakan lingkungan yang terjadi dinilai bukan lagi peristiwa kecil di tingkat masyarakat bawah, melainkan indikasi praktik kejahatan lingkungan yang terorganisir, terstruktur, dan masif.
Beberapa informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, baik di sekitar Kecamatan Teluk Bayur maupun di pusat Kota Tanjung Redeb, memperoleh informasi bahwa aktivitas perusakan hutan tersebut diduga mendapat perlindungan dari kekuatan tertentu. Salah seorang warga Teluk Bayur yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa praktik tersebut berlangsung cukup lama dan sulit tersentuh hukum.
“Ini bukan pekerjaan sembarangan. Ada pola, ada jaringan, dan seolah-olah ada yang membekingi,” ujar sumber tersebut.
Sumber lain di Tanjung Redeb mengungkapkan bahwa praktik tambang batu bara yang diduga ilegal di kawasan hutan kota Tangap diduga melibatkan oknum masyarakat setempat yang berkedok sebagai **tokoh panutan**. Sosok tersebut disebut memanfaatkan pengaruh sosialnya untuk melancarkan aktivitas yang berujung pada kerusakan lingkungan.
“Ini permainan cantik, berlindung di balik citra tokoh masyarakat. Padahal dampaknya merusak alam Teluk Bayur yang dikenal permai,” ungkap salah seorang narasumber yang dikenal vokal kepada Jurnalis Derap Kalimantan.
Akibat aktivitas tersebut, kondisi hutan kota Tangap kini dilaporkan mengalami kerusakan serius. Struktur tanah terganggu, vegetasi hancur, dan ekosistem lokal terancam, sehingga memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan jangka panjang, termasuk banjir dan hilangnya fungsi resapan air.
Atas kondisi tersebut, publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Lembaga-lembaga seperti Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta segera melakukan penyelidikan menyeluruh di Kabupaten Berau.
Masyarakat berharap aparat tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap aktor utama di balik kejahatan lingkungan ini dan menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.
“Alam sudah porak-poranda. Jangan sampai hukum kalah oleh kekuasaan,” tegas salah seorang warga Teluk Bayur.
Tim DK.















