• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Hukrim

Korban Pemerkosaan Laporkan Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik PPA Polres Metro Jakarta Utara ke Propam Polda Metro Jaya

Admin by Admin
Desember 18, 2025
in Hukrim
0
Korban Pemerkosaan Laporkan Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik PPA Polres Metro Jakarta Utara ke Propam Polda Metro Jaya
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Seorang perempuan berisial FS korban dugaan tindak pidana pemerkosaan, mengajukan ‘surat pengaduan dan permohonan keadilan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.(18/12/2025). 

Pengaduan tersebut disampaikan dari Jakarta pada 7 Oktober 2025, sebagai bentuk kekecewaan atas penanganan perkara yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Utara.

Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1680/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Oktober 2024, terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka Andy Jaya. Saat ini perkara tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, dan tersangka telah ditetapkan sejak 25 Juni 2025.

Namun demikian, hingga awal Oktober 2025, korban menyebut bahwa tersangka belum juga dilakukan penahanan, meskipun dijerat Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Penyidik menyampaikan bahwa tersangka dinilai kooperatif, sehingga belum dilakukan penahanan.

FS juga mengungkap adanya dugaan kejanggalan serius dalam proses penyidikan, khususnya terkait barang bukti berupa mobil yang digunakan tersangka saat melakukan tindak pidana. Berdasarkan petunjuk jaksa (P-19) yang diterbitkan pada akhir Juli 2025, penyidik diminta melakukan penyitaan kendaraan tersebut. Namun korban menduga penyidik justru memberitahukan rencana penyitaan kepada tersangka.

Korban melalui suaminya kemudian menemukan fakta bahwa mobil tersebut masih berada di rumah tersangka, meskipun penyidik sebelumnya menyatakan mobil sudah tidak ada. Bahkan, korban mengklaim telah memperoleh bukti bahwa mobil tersebut dijual ke showroom pada 22 Agustus 2025, padahal surat perintah penyitaan (Sprint Sita) telah terbit sejak 6 Agustus 2025.

Upaya penyitaan baru dilakukan penyidik pada 11 September 2025, atau sekitar satu bulan setelah surat sita terbit. Saat itu, mobil dinyatakan telah laku terjual satu hari sebelumnya. Hingga kini, korban menilai tidak ada tindakan tegas terhadap tersangka meskipun telah diduga menghilangkan barang bukti.

Selain itu, korban juga menyampaikan bahwa tersangka diduga bepergian ke luar negeri dan tidak menjalankan wajib lapor, bahkan ketika akan dilakukan proses Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Hal ini semakin menguatkan kekhawatiran korban terkait potensi melarikan diri, merusak barang bukti, serta tidak kooperatifnya tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP terkait syarat penahanan.

Dalam suratnya, FS menyatakan bahwa dirinya adalah ibu dari tiga anak di bawah usia 10 tahun, yang mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut. Ia mengaku mengalami tekanan psikologis serius hingga beberapa kali mencoba mengakhiri hidup, yang menurutnya dipicu oleh rasa putus asa terhadap proses penegakan hukum yang ia jalani.

Atas dasar itu, korban meminta Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk memberikan asistensi dan pengawasan khusus terhadap penanganan perkara tersebut. Ia juga menduga adanya ketidaknetralan oknum aparat dalam penanganan kasus yang melibatkan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara.

Seruan dari Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat meminta kepada kapolres segera chek perkara ini siapa tau beliau tidak monitor dan kami TRCPPA akan memviralkan tiada henti.

No Viral No Justice

Surat pengaduan ini disebut sebagai **upaya terakhir korban dalam mencari keadilan melalui jalur institusional**, sebelum mengambil langkah lain demi mempertahankan hak dan keselamatan dirinya.***

Tim.

 

Post Views: 74
Tags: Polda Metro JayaPolres Metro Jakarta Utara
Previous Post

Kerusakan Sistematis Hutan Kota Tangap, Aparat Didesak Bongkar Aktor Utama

Next Post

Nelayan Pulau Derawan Keluhkan Keterbatasan Alat Tangkap, Minta Perhatian Bupati Berau

Admin

Admin

Next Post
Nelayan Pulau Derawan Keluhkan Keterbatasan Alat Tangkap, Minta Perhatian Bupati Berau

Nelayan Pulau Derawan Keluhkan Keterbatasan Alat Tangkap, Minta Perhatian Bupati Berau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026
Krisis BBM di Wahau Kutim: Warga Serbu SPBU, Harga Melambung hingga Rp20 Ribu per Liter Dipengecer

Krisis BBM di Wahau Kutim: Warga Serbu SPBU, Harga Melambung hingga Rp20 Ribu per Liter Dipengecer

April 16, 2026
Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri

Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri

April 16, 2026
Ceria Belajar Bersama Brimob, Siswa SD Rasakan Serunya Outdoor Learning

Ceria Belajar Bersama Brimob, Siswa SD Rasakan Serunya Outdoor Learning

April 16, 2026

Recent News

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026
Krisis BBM di Wahau Kutim: Warga Serbu SPBU, Harga Melambung hingga Rp20 Ribu per Liter Dipengecer

Krisis BBM di Wahau Kutim: Warga Serbu SPBU, Harga Melambung hingga Rp20 Ribu per Liter Dipengecer

April 16, 2026
Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri

Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri

April 16, 2026
Ceria Belajar Bersama Brimob, Siswa SD Rasakan Serunya Outdoor Learning

Ceria Belajar Bersama Brimob, Siswa SD Rasakan Serunya Outdoor Learning

April 16, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026
Krisis BBM di Wahau Kutim: Warga Serbu SPBU, Harga Melambung hingga Rp20 Ribu per Liter Dipengecer

Krisis BBM di Wahau Kutim: Warga Serbu SPBU, Harga Melambung hingga Rp20 Ribu per Liter Dipengecer

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In