Berau, Kalimantan Timur — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) Kabupaten Berau, Marjinus Ugin, menyampaikan kecaman keras terhadap aktivitas truk pengangkut batubara yang masih melintas di jalan umum, Senin, 13/10/2025.
Kemarahan tersebut dipicu oleh insiden nyaris kecelakaan yang dialami Ugin sendiri saat melintas di jalan Kampung Labanan, Kabupaten Berau, ketika sebuah truk pengangkut batubara hampir menabrak mobil yang dikendarainya.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Marjinus Ugin tengah dalam perjalanan melintasi jalan umum di kawasan Kampung Labanan. Ia mendapati sejumlah truk batubara ugal-ugalan melintas dengan kecepatan tinggi.
Salah satu truk yang mengakut batubara bahkan hampir menabrak kendaraannya yang sedang melintas diwiayah jalan labanan belum lagi menimbulkan debu dan jatuhnya batubara bertebaran dijalan serta potensi bahaya bagi pengguna jalan lain.
Merespons kejadian itu, Marjinus Ugin menyatakan kemarahannya dan keprihatinan mendalam atas maraknya aktivitas truk tambang yang menggunakan jalan umum tanpa kendali.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar aturan nasional dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Saya meminta kepada Bapak Kapolres Berau untuk segera menertibkan truk pengangkut batubara yang melintas di jalan umum. Ini sangat berbahaya. Kalau perusahaan beroperasi di Berau, seharusnya mereka punya jalan hauling sendiri, bukan memanfaatkan jalan publik,” tegas Ugin.
Ia menambahkan, penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak infrastruktur dan menimbulkan keresahan warga di sekitar jalur lintasan.
Ugin mengingatkan bahwa larangan penggunaan jalan umum untuk pengangkutan batubara telah diatur dengan jelas dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009).
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Dalam aturan tersebut, perusahaan tambang wajib membangun dan menggunakan jalan khusus (jalan hauling) untuk mengangkut hasil tambang menuju pelabuhan atau tempat penumpukan.
Penggunaan jalan umum hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat dan harus disertai izin resmi dari pemerintah daerah atau pusat.
Larangan ini dibuat untuk melindungi:
Keselamatan masyarakat: Risiko kecelakaan meningkat tajam ketika truk tambang bertonase besar melintas di jalur umum.
Kondisi infrastruktur: Jalan negara dan kabupaten tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan tambang berat, yang dapat menyebabkan kerusakan parah.
Kondisi infrastruktur: Jalan negara dan kabupaten tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan tambang berat, yang dapat menyebabkan kerusakan parah.
Kualitas lingkungan: Aktivitas angkutan batubara sering menimbulkan debu, tumpahan muatan, dan polusi suara, terutama di sekitar pemukiman warga dan sangat berbahaya bagi kendaraan motor lainnya.
“Kami tidak menolak investasi, tapi jangan sampai masyarakat yang jadi korban. Kalau perusahaan untung, mereka juga harus tanggung jawab membangun jalannya sendiri,” tegas Ugin.
Ketua DPD PDKT Berau menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu ini dan mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penertiban serta penindakan tegas terhadap perusahaan dan sopir truk yang melanggar.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika melihat truk batubara melintas di jalan umum tanpa izin.
“Kami minta Polres Berau dan pemerintah daerah jangan diam. Segera tindak tegas! Jangan tunggu ada korban jiwa dulu,” pungkas Ugin.
Seruan dari Ketua DPD PDKT Berau ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pengusaha tambang di Kabupaten Berau agar mematuhi regulasi nasional, membangun jalan khusus tambang, dan tidak lagi menggunakan jalan umum untuk mengangkut batubara.
Penegakan aturan ini menjadi penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, melindungi infrastruktur daerah, serta mewujudkan ketertiban dan keamanan di wilayah Berau, Pungkas Ugin. ***
Narasumber: Marjinus Ugin, Ketua DPD PDKT Kabupaten Berau















