Berau — Dugaan penggunaan lahan milik petani tanpa penyelesaian hak kembali mencuat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Aktivitas pertambangan PT Berau Coal terpantau berlangsung di atas lahan Kelompok Tani (Poktan) Bumi Subur, Kampung Gurimbang, meski perusahaan sebelumnya menyampaikan klaim belum menggunakan lahan tersebut, disampaikan dalam dirapat, oelh perwakilan pemda.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar publik, terutama setelah rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Berau dan Poktan Bumi Subur digelar untuk membahas ganti rugi lahan warga. Rapat yang dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu sejatinya mengundang PT Berau Coal, namun perusahaan kembali tidak hadir tanpa penjelasan terbuka kepada forum resmi pemerintah.
Meski demikian, rapat tetap berjalan. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Pertanahan Pemkab Berau menyampaikan keterangan yang disebut bersumber dari PT Berau Coal, bahwa perusahaan mengklaim belum melakukan aktivitas di atas lahan Poktan Bumi Subur.
Pernyataan itu kemudian dipatahkan oleh temuan lapangan. Poktan Bumi Subur melakukan penelusuran menggunakan drone dan mendokumentasikan kondisi terkini lahan yang disengketakan. Dari hasil pemantauan udara tersebut, terlihat jelas aktivitas pertambangan, pergerakan alat berat, hingga jalur hauling batu bara yang aktif di area yang diklaim belum dibebaskan.
Temuan tersebut mendorong Poktan Bumi Subur kembali mendatangi OPD Pertanahan Pemkab Berau dan menuntut agar klaim perusahaan diuji secara terbuka melalui verifikasi lapangan bersama dengan melibatkan pemerintah, perusahaan, dan perwakilan warga.
Sorotan terhadap kasus ini semakin tajam setelah Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., turun langsung ke lokasi bersama jajaran pengurus pusat dan daerah. Peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara klaim administratif dan fakta aktual di lapangan.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ketika di forum resmi disebut belum digunakan, tetapi di lapangan terlihat aktivitas tambang, maka negara wajib hadir untuk memastikan kebenarannya,” tegas Rino di Berau.
Menurutnya, dugaan penggunaan lahan tanpa penyelesaian hak pemilik berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia menilai, berlarutnya persoalan ini memperlihatkan lemahnya kepastian hukum bagi petani di sekitar wilayah tambang.
“Kami melihat indikasi persoalan yang dilempar ke sana kemari. Mediasi pernah dilakukan, perusahaan diundang, tetapi tidak hadir dengan alasan tidak membutuhkan lahan. Namun faktanya, lahan tersebut diduga sudah ditambang. Ini kontradiksi yang harus dijawab secara terbuka,” ujarnya.
AKPERSI, lanjut Rino, akan membawa hasil temuan lapangan tersebut ke pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan dugaan penggunaan tanah rakyat tanpa penyelesaian hak yang jelas.
“Tanah petani bukan ruang kosong. Ada hak, ada kehidupan yang bergantung di atasnya. Jika benar ada aktivitas tanpa ganti rugi, ini persoalan serius yang tidak boleh ditutup-tutupi,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, PT Berau Coal belum memberikan klarifikasi resmi terkait dokumentasi aktivitas pertambangan di atas lahan Poktan Bumi Subur. Pemerintah daerah didorong untuk bersikap tegas, transparan, dan segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan penyelesaian persoalan sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di wilayah pertambangan dan kembali menguji komitmen negara dalam melindungi hak-hak petani serta masyarakat lokal di tengah kuatnya kepentingan industri ekstraktif.
DPP AKPERSI















