Kejaksaan Agung, Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia (RI) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM PENGAWASAN) mencatat sejumlah capaian kinerja penting selama 100 hari kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Capaian tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025.
Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat
Dalam kurun waktu tersebut, JAM PENGAWASAN berhasil menangani total 219 laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh Inspektorat I hingga Inspektorat V. Dari jumlah tersebut, sebanyak 166 laporan berhasil diselesaikan, sementara 53 laporan masih dalam tahap penyelesaian.
Awal Periode: Terdapat 56 laporan yang belum tuntas sejak September 2024.
Laporan Baru: Selama periode ini, Inspektorat menerima tambahan 163 laporan pengaduan.
Rincian penyelesaian laporan mencakup:
Dihentikan: 40 laporan karena tidak ditemukan bukti awal.
Diteruskan ke Bidang Teknis: 43 laporan untuk penanganan lanjutan.
Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi: 64 laporan untuk langkah hukum lebih lanjut.
Dihentikan Klarifikasi: 7 laporan.
Terbukti: 10 laporan terbukti kebenarannya.
Tidak Terbukti: 2 laporan dihentikan karena tidak ditemukan fakta yang mendukung.
Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Pegawai Kejaksaan
Sebagai bentuk peningkatan akuntabilitas, JAM PENGAWASAN juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada 50 pegawai Kejaksaan selama periode tersebut. Hukuman diberikan berdasarkan golongan, jenis pelanggaran, dan jabatan, sebagai berikut:
Berdasarkan Golongan
Golongan II: 3 orang (tata usaha).
Golongan III: 37 orang (16 tata usaha, 21 jaksa).
Golongan IV: 10 orang (jaksa).
Berdasarkan Jenis Hukuman
Ringan: 7 orang.
Sedang: 16 orang.
Berat: 27 orang.
Rincian hukuman berat mencakup penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebanyak 9 pegawai mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Berdasarkan Jenis Pelanggaran
Indisipliner: 17 orang.
Penyalahgunaan Wewenang: 12 orang.
Perbuatan Tercela: 21 orang.
Evaluasi dan Apresiasi
Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa atas dedikasi dan kinerja selama periode tersebut. Capaian ini diharapkan menjadi bahan introspeksi dan evaluasi untuk menciptakan Kejaksaan yang lebih profesional, berintegritas, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan langkah tegas ini, Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pengawasan dan menegakkan disiplin demi mewujudkan pelayanan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Marihot.
Sumber: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM