Jakarta, 21 Januari 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penangkapan terhadap tersangka HAT atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023, tertanggal 3 Oktober 2023.
Kronologi Penangkapan
Pada Selasa, 21 Januari 2025, tersangka HAT ditangkap di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 11/F.2/Fd.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025. Setelah penangkapan, HAT dibawa ke Gedung Menara Kartika Adhyaksa, kantor JAM PIDSUS, Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 09/F.2/Fd.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025, tersangka HAT resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Peran Tersangka dalam Kasus
Kasus ini bermula dari rapat koordinasi di bawah Kemenko Perekonomian pada 28 Desember 2015. Dalam rapat tersebut, diperkirakan adanya kekurangan Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 200.000 ton pada Januari hingga April 2016. Namun, tidak ada keputusan resmi mengenai kebutuhan impor GKP.
Pada November-Desember 2015, tersangka CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), memerintahkan stafnya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta, termasuk PT Duta Sugar International yang dipimpin oleh tersangka HAT. Perusahaan-perusahaan ini ditunjuk untuk mengimpor Gula Kristal Merah (GKM) yang kemudian diolah menjadi GKP. Hal ini bertentangan dengan peraturan yang seharusnya mewajibkan BUMN, dalam hal ini PT PPI, untuk mengimpor GKP secara langsung.
Pada Januari 2016, Menteri Perdagangan saat itu, tersangka TTL, mengeluarkan Surat Penugasan Nomor 51 yang memberikan wewenang kepada PT PPI untuk memenuhi kebutuhan stok gula nasional melalui kerja sama dengan delapan perusahaan swasta. Namun, surat ini diterbitkan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi lintas instansi.
Perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat, termasuk PT Duta Sugar International milik tersangka HAT, seharusnya hanya mengolah GKM menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk keperluan industri makanan, minuman, dan farmasi, sesuai Pasal 9 Permendag Nomor 117 Tahun 2015. Namun, gula hasil olahan ini dijual ke pasar dengan harga Rp16.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.000 per kilogram. PT PPI pun menerima fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan hingga Rp578,1 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pasal yang Disangkakan
Tersangka HAT dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Marihot.