• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

Penahanan Tersangka HAT Terkait Kasus Impor Gula Tahun 2015-2016

Admin by Admin
Januari 22, 2025
in Kejaksaan RI
0
Penahanan Tersangka HAT Terkait Kasus Impor Gula Tahun 2015-2016
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 21 Januari 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penangkapan terhadap tersangka HAT atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023, tertanggal 3 Oktober 2023.

Kronologi Penangkapan

Pada Selasa, 21 Januari 2025, tersangka HAT ditangkap di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 11/F.2/Fd.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025. Setelah penangkapan, HAT dibawa ke Gedung Menara Kartika Adhyaksa, kantor JAM PIDSUS, Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 09/F.2/Fd.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025, tersangka HAT resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Peran Tersangka dalam Kasus

Kasus ini bermula dari rapat koordinasi di bawah Kemenko Perekonomian pada 28 Desember 2015. Dalam rapat tersebut, diperkirakan adanya kekurangan Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 200.000 ton pada Januari hingga April 2016. Namun, tidak ada keputusan resmi mengenai kebutuhan impor GKP.

Pada November-Desember 2015, tersangka CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), memerintahkan stafnya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta, termasuk PT Duta Sugar International yang dipimpin oleh tersangka HAT. Perusahaan-perusahaan ini ditunjuk untuk mengimpor Gula Kristal Merah (GKM) yang kemudian diolah menjadi GKP. Hal ini bertentangan dengan peraturan yang seharusnya mewajibkan BUMN, dalam hal ini PT PPI, untuk mengimpor GKP secara langsung.

Pada Januari 2016, Menteri Perdagangan saat itu, tersangka TTL, mengeluarkan Surat Penugasan Nomor 51 yang memberikan wewenang kepada PT PPI untuk memenuhi kebutuhan stok gula nasional melalui kerja sama dengan delapan perusahaan swasta. Namun, surat ini diterbitkan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi lintas instansi.

Perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat, termasuk PT Duta Sugar International milik tersangka HAT, seharusnya hanya mengolah GKM menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk keperluan industri makanan, minuman, dan farmasi, sesuai Pasal 9 Permendag Nomor 117 Tahun 2015. Namun, gula hasil olahan ini dijual ke pasar dengan harga Rp16.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.000 per kilogram. PT PPI pun menerima fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan tersebut.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan hingga Rp578,1 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pasal yang Disangkakan

Tersangka HAT dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Marihot.

Post Views: 47
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Cepat Tanggap, Sat Brimob Polda Kaltim Amankan Pria di Balikpapan yang Ancam Mantan Istri dan Anak dengan Mandau

Next Post

Kinerja 100 Hari JAM PENGAWASAN Kejaksaan RI: Meningkatkan Akuntabilitas dan Disiplin

Admin

Admin

Next Post
Kinerja 100 Hari JAM PENGAWASAN Kejaksaan RI: Meningkatkan Akuntabilitas dan Disiplin

Kinerja 100 Hari JAM PENGAWASAN Kejaksaan RI: Meningkatkan Akuntabilitas dan Disiplin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
MKGR Sumut Terpecah? Dukungan ke Hendriyanto Sitorus Menguat?

MKGR Sumut Terpecah? Dukungan ke Hendriyanto Sitorus Menguat?

Juni 14, 2025
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Juni 13, 2025
Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Eksi Anggraini Perkara Penipuan

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Eksi Anggraini Perkara Penipuan

Juni 13, 2025
Prof Dr, Sutan Nasomal SH MHMenilai Kepala Daerah Jangan Ngelantur Jam 06 Pagi Masuk Sekolah Pelajar. Tidak Ada Di Semua Negara Aturan Seperti Itu

Prof Dr, Sutan Nasomal SH MHMenilai Kepala Daerah Jangan Ngelantur Jam 06 Pagi Masuk Sekolah Pelajar. Tidak Ada Di Semua Negara Aturan Seperti Itu

Juni 13, 2025

Recent News

MKGR Sumut Terpecah? Dukungan ke Hendriyanto Sitorus Menguat?

MKGR Sumut Terpecah? Dukungan ke Hendriyanto Sitorus Menguat?

Juni 14, 2025
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Juni 13, 2025
Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Eksi Anggraini Perkara Penipuan

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Eksi Anggraini Perkara Penipuan

Juni 13, 2025
Prof Dr, Sutan Nasomal SH MHMenilai Kepala Daerah Jangan Ngelantur Jam 06 Pagi Masuk Sekolah Pelajar. Tidak Ada Di Semua Negara Aturan Seperti Itu

Prof Dr, Sutan Nasomal SH MHMenilai Kepala Daerah Jangan Ngelantur Jam 06 Pagi Masuk Sekolah Pelajar. Tidak Ada Di Semua Negara Aturan Seperti Itu

Juni 13, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

MKGR Sumut Terpecah? Dukungan ke Hendriyanto Sitorus Menguat?

MKGR Sumut Terpecah? Dukungan ke Hendriyanto Sitorus Menguat?

Juni 14, 2025
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Juni 13, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In