Derap Kalimantan.com | Berau – Merespons informasi yang beredar di media dan pernyataan Bupati Berau terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar perubahan tarif air PERUMDA Batiwakkal, Koalisi Masyarakat dan Pemuda Kabupaten Berau menyatakan kesiapannya untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Berau.
Dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati dalam SK yang berisi penetapan tarif air minum PERUMDA Batiwakkal Tahun 2024-2025 ini dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan merugikan banyak pihak. Hal tersebut ditegaskan oleh Yudistira, Juru Bicara Koalisi Masyarakat dan Pemuda Kabupaten Berau, dalam keterangannya kepada media pada Senin (7/1/2025).
“Kami akan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau ke Polres Berau melalui surat resmi nomor 01/KOMPI B/I/2025. Surat tersebut memuat laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam SK Bupati Nomor 705 tentang penetapan tarif air minum Batiwakkal Tahun 2024-2025. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang telah membuat situasi di Kabupaten Berau menjadi tidak kondusif,” ujar Yudistira.
Ia menambahkan bahwa surat pelaporan tersebut akan diserahkan langsung kepada Kapolres Berau. Selain itu, tembusan surat juga akan dikirimkan ke sejumlah lembaga, termasuk Mabes Polri, Kompolnas, KPK RI, Irwasda, Ombudsman, Kejaksaan Agung, BKN RI, dan BPK RI.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap siapa aktor di balik pemalsuan tanda tangan ini. Kami yakin APH Berau mampu mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelakunya ke meja hijau,” tegas Yudistira.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah, serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.(**).
Laporan: Marihot