• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

KPHP Berau Barat Amankan Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Kecamatan Kelay

Admin by Admin
Agustus 12, 2025
in Daerah
0
KPHP Berau Barat Amankan Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Kecamatan Kelay
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berau, Kaltim – Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat mengamankan satu unit truk bermuatan 381 batang kayu gergajian atau setara 13,41 meter kubik yang diduga hasil kegiatan illegal logging di Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Truk tersebut ditemukan pada Kamis (7/8) di Kilometer 82, perbatasan Kampung Muara Lesan dan Lesan Dayak, saat patroli rutin yang dipimpin Kepala UPTD KPHP Berau Barat, Ir. Azhar Rudiyanto, M.A.P., bersama Polisi Kehutanan (Polhut), Polres Berau, dan Subdenpom.

Saat ditemukan, truk dalam keadaan tanpa sopir dan hingga Sabtu (9/8) tidak ada pihak yang mengklaim kepemilikan kayu secara sah. Dokumen yang dibawa adalah dokumen industri sawmil untuk kayu olahan, namun fisik kayu menunjukkan hasil gergajian chainsaw. Hasil verifikasi Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Samarinda memastikan dokumen tersebut tidak sah.

Berdasarkan temuan ini, dugaan pelanggaran hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja. Pasal yang disorot di antaranya:

Pasal 12 huruf d jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013, yaitu mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah. Ancaman pidana: penjara 1–5 tahun dan denda Rp500 juta–Rp2,5 miliar.

Pasal 14 jo. Pasal 94 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013, bagi pihak yang menggunakan dokumen palsu atau tidak sah.

Pasal 50 ayat (3) huruf f jo. Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 Tahun 1999, melarang mengangkut hasil hutan tanpa dokumen resmi.

Dokumen yang ditemukan tercatat atas nama CV Rimba Alam Lestari, namun keabsahannya masih dalam penyelidikan. Truk dan muatannya kini diamankan di Tanjung Redeb untuk proses hukum lebih lanjut.

Jika terbukti pidana, kasus akan dilimpahkan ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Kalimantan, sedangkan pelanggaran administrasi akan dikoordinasikan dengan BPHL Samarinda.***

Tim DK. 

Post Views: 57
Tags: Dinas Kehutanan Prov. Kaltim
Previous Post

Pengadilan Tinggi Padang Perberat Vonis Pelaku Eksploitasi Seksual terhadap Anak

Next Post

Status Lahan RSUD Jalan Sultan Agung Berau Dipertanyakan, Publik Desak BPN Jemput Bola

Admin

Admin

Next Post
Status Lahan RSUD Jalan Sultan Agung Berau Dipertanyakan, Publik Desak BPN Jemput Bola

Status Lahan RSUD Jalan Sultan Agung Berau Dipertanyakan, Publik Desak BPN Jemput Bola

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
MA Tegaskan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Merupakan Hak Konstitusional Presiden

MA Tegaskan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Merupakan Hak Konstitusional Presiden

November 27, 2025
PENAHANAN TERSANGKA DS DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN KUR MIKRO

PENAHANAN TERSANGKA DS DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN KUR MIKRO

November 27, 2025
Ditresnarkoba Polda Kaltim Bekuk Pengedar Narkotika, Amankan 933 Gram Sabu Siap Edar di Samarinda

Ditresnarkoba Polda Kaltim Bekuk Pengedar Narkotika, Amankan 933 Gram Sabu Siap Edar di Samarinda

November 27, 2025
“Prof. Connie Rahakundini Bakrie Ingatkan Presiden Prabowo: Morowali Adalah Titik Kedaulatan Strategis”

“Prof. Connie Rahakundini Bakrie Ingatkan Presiden Prabowo: Morowali Adalah Titik Kedaulatan Strategis”

November 27, 2025

Recent News

MA Tegaskan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Merupakan Hak Konstitusional Presiden

MA Tegaskan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Merupakan Hak Konstitusional Presiden

November 27, 2025
PENAHANAN TERSANGKA DS DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN KUR MIKRO

PENAHANAN TERSANGKA DS DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN KUR MIKRO

November 27, 2025
Ditresnarkoba Polda Kaltim Bekuk Pengedar Narkotika, Amankan 933 Gram Sabu Siap Edar di Samarinda

Ditresnarkoba Polda Kaltim Bekuk Pengedar Narkotika, Amankan 933 Gram Sabu Siap Edar di Samarinda

November 27, 2025
“Prof. Connie Rahakundini Bakrie Ingatkan Presiden Prabowo: Morowali Adalah Titik Kedaulatan Strategis”

“Prof. Connie Rahakundini Bakrie Ingatkan Presiden Prabowo: Morowali Adalah Titik Kedaulatan Strategis”

November 27, 2025

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

MA Tegaskan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Merupakan Hak Konstitusional Presiden

MA Tegaskan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Merupakan Hak Konstitusional Presiden

November 27, 2025
PENAHANAN TERSANGKA DS DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN KUR MIKRO

PENAHANAN TERSANGKA DS DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN KUR MIKRO

November 27, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In