Berau, Kaltim – Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat mengamankan satu unit truk bermuatan 381 batang kayu gergajian atau setara 13,41 meter kubik yang diduga hasil kegiatan illegal logging di Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Truk tersebut ditemukan pada Kamis (7/8) di Kilometer 82, perbatasan Kampung Muara Lesan dan Lesan Dayak, saat patroli rutin yang dipimpin Kepala UPTD KPHP Berau Barat, Ir. Azhar Rudiyanto, M.A.P., bersama Polisi Kehutanan (Polhut), Polres Berau, dan Subdenpom.
Saat ditemukan, truk dalam keadaan tanpa sopir dan hingga Sabtu (9/8) tidak ada pihak yang mengklaim kepemilikan kayu secara sah. Dokumen yang dibawa adalah dokumen industri sawmil untuk kayu olahan, namun fisik kayu menunjukkan hasil gergajian chainsaw. Hasil verifikasi Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Samarinda memastikan dokumen tersebut tidak sah.
Berdasarkan temuan ini, dugaan pelanggaran hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja. Pasal yang disorot di antaranya:
Pasal 12 huruf d jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013, yaitu mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah. Ancaman pidana: penjara 1–5 tahun dan denda Rp500 juta–Rp2,5 miliar.
Pasal 14 jo. Pasal 94 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013, bagi pihak yang menggunakan dokumen palsu atau tidak sah.
Pasal 50 ayat (3) huruf f jo. Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 Tahun 1999, melarang mengangkut hasil hutan tanpa dokumen resmi.
Dokumen yang ditemukan tercatat atas nama CV Rimba Alam Lestari, namun keabsahannya masih dalam penyelidikan. Truk dan muatannya kini diamankan di Tanjung Redeb untuk proses hukum lebih lanjut.
Jika terbukti pidana, kasus akan dilimpahkan ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Kalimantan, sedangkan pelanggaran administrasi akan dikoordinasikan dengan BPHL Samarinda.***
Tim DK.















