TANGERANG SELATAN – Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., terkait belum dilaksanakannya kesepakatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN pada 24 September 2025.
Pengaduan tersebut diajukan sebagai kuasa hukum dari Yatmi binti Jeman dalam sengketa tanah Letter C Nomor 428 seluas 11.320 m² atas nama Alin bin Embing di Kota Tangerang Selatan.
*Kronologi: Kesepakatan RDPU Belum Dieksekusi 10 Bulan*
Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Poly Betaubun, menjelaskan, RDPU 24 September 2025 menghasilkan kesepakatan yang ditandatangani Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dr. Dede Yusuf bersama 3 Dirjen ATR/BPN. Isi kesepakatan: melakukan pemeriksaan SHGB Nomor 2168 & 2308 milik PT Jaya Real Property Tbk, serta meneliti Letter C 428 atas nama Alin bin Embing.
“Sejak RDPU hingga kini hampir 10 bulan berjalan, kami sudah 4 kali mediasi di ATR/BPN. Mediasi terakhir 5 Maret 2026 justru berakhir saat kuasa hukum PT Jaya Real Property Tbk meminta penyelesaian lewat pengadilan,” ujar Poly Betaubun.
Selanjutnya, berkas Letter C 428 dilimpahkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN pada 22 April 2026 melalui Surat S/SK.03.01/366-800.37/IV/2026. Namun, hingga 2 Juli 2026, KTR Indonesia mengaku belum menerima kepastian dan tanggapan resmi.
“Kami sudah layangkan 3 surat tindak lanjut ke Itjen ATR/BPN: Nomor 005 tanggal 18 Mei, 006 tanggal 2 Juni, dan 007 tanggal 22 Juni 2026. Semua nihil jawaban,” tegasnya.
*Temuan KTR: Keterangan Dirjen Diduga Tidak Sesuai Fakta*
KTR Indonesia juga menyorot keterangan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, S.H., saat RDPU.
“Selama proses, Dirjen Sengketa dan Konflik tidak dapat menunjukkan akta pelepasan hak/Akta Jual Beli Letter C 428. Padahal menurut Surat Kantor Pertanahan Tangsel Nomor MP.01.01/654-36.07/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019, nama-nama dalam RDPU tidak sesuai warkah resmi,” jelas Poly.
Ia menambahkan, pada SHGB 2168 terbit 9 Oktober 2017, tidak terdapat riwayat tanah Letter C 428 atas nama Alin bin Embing di lembar riwayat hak. “Atas hal itu, kami menduga ada keterangan yang tidak sesuai fakta disampaikan kepada Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” katanya.
*3 Tuntutan kepada Komisi II DPR RI*
Sebagai lembaga pengawas, KTR Indonesia meminta Komisi II DPR RI untuk:
1. *Meminta penjelasan resmi* dari Menteri ATR/BPN H. Nusron Wahid, S.S.,M.Si. dan Inspektorat Jenderal terkait alasan belum dilaksanakannya kesepakatan RDPU 24 September 2025;
2. *Menetapkan batas waktu tegas* untuk audit dan verifikasi, serta menyampaikan hasilnya kepada pihak klien;
3. *Menjamin kepastian hukum* dan kemudahan akses dokumen yang dibutuhkan klien.
“Komisi II DPR tempat harapan. Awasi jalannya undang-undang negeri. Kami tidak minta lebih, hanya minta kesepakatan negara ditepati,” tutup Poly mengutip pantun dalam surat pengaduan.
*Untuk informasi lebih lanjut:*
*Poly Betaubun*
Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia
Kompleks Taman Mangu Indah, Jl. Bougenville II Blok B2 No. 12, Pondok Aren, Tangsel
Telp: (021) 89460573 | Email: indonesiaktr@gmail.com
*Tembusan:* Menteri ATR/BPN RI, Itjen ATR/BPN, Kanwil BPN Banten, BPN Tangsel, Komisi III DPR RI, Jaksa Agung, Kapolri, Ombudsman RI, Media.















