Mangkupadi, Kaltara | Derap Kalimantan – Persoalan sengketa lahan yang dialami masyarakat Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, semakin memanas. Lahan milik warga yang sudah memiliki legalitas berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) tiba-tiba masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. BCAP tanpa adanya sosialisasi kepada pemilik. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: ada apa antara pemerintah dan pihak investor?
Menurut pengakuan salah satu pemilik lahan, Haling, kepada tim media, lahan milik mereka yang sebelumnya ditanami kelapa dan berbagai tanaman buah telah diratakan oleh perusahaan tanpa ganti rugi. “Ini bukan hanya menyengsarakan kami secara materi, tetapi juga menekan mental dan melanggar hak asasi kami sebagai warga negara,” ungkapnya penuh emosi.
Haling menambahkan bahwa dirinya telah berupaya mencari keadilan dengan mendatangi Kementerian Agraria, Komnas HAM, hingga menyuarakan aspirasi di DPR RI di Jakarta. Namun hingga kini, perjuangannya belum membuahkan hasil. “Kami merasa pemerintah daerah tidak berpihak kepada rakyat kecil. Apakah kami harus terus hidup di bawah tekanan keserakahan penguasa dan pengusaha?” tegas Haling.
Masyarakat Desa Mangkupadi kini menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto agar mendengar dan memberikan solusi atas penderitaan mereka. “Kami memohon kepada Bapak Presiden agar hati Bapak tersentuh dengan apa yang kami alami. Kami tidak meminta lebih, hanya keadilan atas hak kami,” tambahnya.
Kasus ini menjadi gambaran nyata dari konflik antara kepentingan masyarakat lokal dengan penguasaan lahan oleh pihak perusahaan. Warga berharap pemerintah daerah dan pusat segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas untuk mengembalikan hak-hak mereka yang dirampas demi kepentingan investor.(**).
Tim Liputan Derap Kalimantan